SuaraSulsel.id - Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT Djayatama Semesta Perkasa berinisial LSP. Tersangka tindak pidana dugaan perlindungan konsumen dan/atau perindustrian dengan mengemas ulang minyak goreng curah subsidi menjadi premium.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka, yaitu melakukan pengemasan minyak goreng curah seolah-olah menjadi minyak goreng kemasan premium dengan merk D’vina,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022.
Ramadhan menyebutkan, PT Djayatama Semesta Perkasa terletak di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga melakukan repacking minyak goreng curah subsidi yang mencantumkan atau melekatkan label bertuliskan “premium quality” (kualitas premium), melalui proses penyaringan sebanyak dua sampai dengan tiga kali dan komposisi (minyak kelapa sawit dan vitamin A).
Tidak hanya itu, lanjut Ramadhan, tersangka juga menyertakan informasi nilai gizi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dalam kemasan minyak goreng curah repacking premium.
Baca Juga: Fasilitas Tol Laut Digunakan Buat Tekan Harga Minyak Goreng di Indonesia Timur
"Sehingga merugikan konsumen serta timbul keluhan dari konsumen terkait minyak goreng tersebut yang memiliki kualitas tidak seperti minyak goreng premiun lainnya," ungkap Ramadhan.
Ia menyebutkan, nilai kerugian yang ditimbulkan berdasarkan data rekap penjualan PT Djayatama Semesta Perkasa terhitung dari tanggal 1 Maret sampai dengan 29 Juni 2022 sebesar Rp26,6 miliar.
Ramadhan mengatakan, perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp2 Miliar dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar dan/atau Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp4 Miliar.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 2.400 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan 1 liter merk D’Vina, 10 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan botol 900 ml merk D’Vina, 20 mesin cor/filling minyak goreng berikut selang, 25 meja untuk mesin cor/filling minyak goreng.
Satu unit diesel penyedot minyak goreng, 90 unit ecobulk ukuran 1.000 liter, dua buah tangki penampung, satu unit kendaraan forklift, dua unit forklift manual, tiga unit troli, dua unit mesin packing karton.
Baca Juga: Mendag Zulhas soal Harga Minyak Goreng Curah: Rata-rata Sudah Rp14 Ribu/Liter
Satu lembar kartu timbang apical tanggal 30-6-2022 berat netto 26.820 kg, satu lembar surat mikie oleo buyer name citra unggul semesta tanggal 24-06-2022 net weight 7.680 kg dan beberapa dokumen serta barang lainnya.
"Rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka LSP, melakukan pemeriksaan ahli perlindungan konsumen dan ahli bidang pangan dari BPOM, serta melakukan pemberkasan untuk ke jaksa penuntut umum (JPU)," tutur Ramadhan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Cushion Terbaik BPOM, Tahan Lama Skin Barrier Terjaga
-
11 Kode Redeem FF Hari Ini 3 Juni 2025, Token SG2 dan Jersey Terbaru Siap Klaim
-
7 HP Samsung Murah Rp1 Jutaan Terbaik 2025: Ada Kamera 50 MP, Baterai Tahan Lama
-
5 Rekomendasi HP Samsung Rp1 Jutaan Terbaik Juni 2025, Super Murah Performa Mewah
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Soroti Job Fair, JK: Cari Kerja Susah, Ciptakan Sendiri
-
7 Pekerjaan Menjanjikan di Desa: Kaya Raya di Kampung Halaman
-
Tak Ada Lagi Gaji, Nasib Ribuan Honorer Sulsel Dihapus Sistem
-
Angka Kematian Meningkat! Menag Desak Evaluasi Layanan Kesehatan Haji
-
Jadi Korban Pinjol Ilegal? Lapor OJK di Nomor WhatsApp Ini