SuaraSulsel.id - Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT Djayatama Semesta Perkasa berinisial LSP. Tersangka tindak pidana dugaan perlindungan konsumen dan/atau perindustrian dengan mengemas ulang minyak goreng curah subsidi menjadi premium.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka, yaitu melakukan pengemasan minyak goreng curah seolah-olah menjadi minyak goreng kemasan premium dengan merk D’vina,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022.
Ramadhan menyebutkan, PT Djayatama Semesta Perkasa terletak di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga melakukan repacking minyak goreng curah subsidi yang mencantumkan atau melekatkan label bertuliskan “premium quality” (kualitas premium), melalui proses penyaringan sebanyak dua sampai dengan tiga kali dan komposisi (minyak kelapa sawit dan vitamin A).
Tidak hanya itu, lanjut Ramadhan, tersangka juga menyertakan informasi nilai gizi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dalam kemasan minyak goreng curah repacking premium.
"Sehingga merugikan konsumen serta timbul keluhan dari konsumen terkait minyak goreng tersebut yang memiliki kualitas tidak seperti minyak goreng premiun lainnya," ungkap Ramadhan.
Ia menyebutkan, nilai kerugian yang ditimbulkan berdasarkan data rekap penjualan PT Djayatama Semesta Perkasa terhitung dari tanggal 1 Maret sampai dengan 29 Juni 2022 sebesar Rp26,6 miliar.
Ramadhan mengatakan, perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp2 Miliar dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar dan/atau Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp4 Miliar.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 2.400 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan 1 liter merk D’Vina, 10 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan botol 900 ml merk D’Vina, 20 mesin cor/filling minyak goreng berikut selang, 25 meja untuk mesin cor/filling minyak goreng.
Satu unit diesel penyedot minyak goreng, 90 unit ecobulk ukuran 1.000 liter, dua buah tangki penampung, satu unit kendaraan forklift, dua unit forklift manual, tiga unit troli, dua unit mesin packing karton.
Baca Juga: Fasilitas Tol Laut Digunakan Buat Tekan Harga Minyak Goreng di Indonesia Timur
Satu lembar kartu timbang apical tanggal 30-6-2022 berat netto 26.820 kg, satu lembar surat mikie oleo buyer name citra unggul semesta tanggal 24-06-2022 net weight 7.680 kg dan beberapa dokumen serta barang lainnya.
"Rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka LSP, melakukan pemeriksaan ahli perlindungan konsumen dan ahli bidang pangan dari BPOM, serta melakukan pemberkasan untuk ke jaksa penuntut umum (JPU)," tutur Ramadhan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Libur Lebaran 2026: Harga Tiket Bantimurung Naik Jadi Rp40 Ribu
-
Hangatnya Silaturahmi Idulfitri: Appi-Danny Bahas Sinergi Pembangunan Makassar
-
Momen Idulfitri: Wali Kota Makassar Minta Wejangan Khusus JK untuk Masa Depan Kota
-
Arus Mudik 2026 di Sulsel: 11 Orang Meninggal Dunia
-
Data Gempa Terbaru Gunung Awu yang Bikin Badan Geologi Khawatir