SuaraSulsel.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan tim khusus telah menetapkan 4 orang tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS alias Ferdy Sambo.
Adapun peran masing-masing tersangka adalah Bharada RE melakukan penembakan atas perintah Irjen Pol FS. Kemudian aksi penembakan disaksikan dan ikut membantu oleh KM dan RR.
"Irjen FS menyuruh dan menskenario seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas," kata Agus Andrianto, Selasa 9 Agustus 2022.
Menurut Agus, pasal yang dikenakan oleh penyidik adalah Pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: Ferdy Sambo Beri Perintah Bharada E Tembak Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru. Pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Sigit mengatakan ada dugaan yang ditutupi dan direkayasa. Sehingga Timsus telah melakukan pendalaman dan menemukan ada upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, dan menghalagi penyidikan. Sehingga memperlambat penyidikan.
Ada juga tindakan tidak profesional saat penanganan jenazah Brigadir J. Sehingga diambil langkah tegas. Dengan menonaktifkan sejumlah perwira Polri.
"Semua sudah diperiksa," kata Sigit.
Timsus telah mendapatkan titik terang. Dengan melakukan pemeriksaan. Melibatkan kedokteran forensik. Uji balistik. Pendalaman CCTV dan HP. Serta tindakan lain yang bersifat ilmiah.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tesangka Kasus Brigadir J
Saksi-saksi di TKP juga sudah diperiksa. Termasuk Ferdy Sambo. Ditemukan perkembangan baru.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," ungkap Sigit.
Tim khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J. Dilakukan oleh RE atas perintah FS alias Ferdy Sambo.
Berita Terkait
-
Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan
-
Beda Tarif Febri Diansyah vs Ronny Talapessy: Dulu Lawan di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
-
Kekayaan Febri Diansyah di LHKPN: Pengacara Istri Ferdy Sambo Kini Bela Hasto Kristiyanto
-
Cek Fakta: Kejagung Umumkan Koruptor Pertamina Akan Dihukum Mati
-
Pengamat Bocorkan 3 Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar
-
Tragis! Kebakaran Dini Hari di Tallo Renggut Nyawa Lansia, 10 Rumah Ludes
-
Semangat Baru Muhammadiyah Sulsel: Bangun Gedung 13 Lantai
-
3 Wisatawan Asal Wajo Meninggal Dunia di Pantai Harapan Ammani Pinrang
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya