Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 07 Agustus 2022 | 09:24 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Shutterstock)

SuaraSulsel.id - Seorang perempuan yang berporfesi sebagai PNS dibunuh. Pelaku menggunakan kayu balok memukul kepala korban.

Sebelumnya korban dipepet menggunakan mobil. Hingga terjatuh dari sepeda motor di Jalan Pipit, Kampung Kaliharapan, Kabupaten Nabire, Papua.

“Korban dan pelaku adalah pasangan suami istri, keduanya PNS. Adapun motif (pembunuhan) pelaku sakit hati kepada korban (istrinya),” ungkap Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya, Jumat 5 Agustus 2022.

Mengutip Kabarpapua.co -- jaringan Suara.com, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Terkait penemuan mayat wanita di Jalan Pipit Kampung Kaliharapan, 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Momen Brigadir J Rayakan Ulang Tahun Adik Viral, Netizen Ramai Tak Yakin Pelaku Hanya Bharada E

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap penyebab kematian kurang dari 1×24 jam. Sehingga mengarah pada suami korban berinisial YW (47 tahun).

“Pelaku kami tangkap saat hendak mencuci mobil di Jalan Samratulangi, Kabupaten Nabire. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan kepada petugas,” kata Suarnaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terang Suarnaya, pembunuhan ini diawali pertengkaran mulut antara korban dan pelaku pada Senin 1 Agustus 2022, sekitar pukul 22.30 WIT.

Tak lama, korban keluar rumah menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah. Pelaku yang masih emosi lantas mengejar korban menggunakan mobil Ayla putih. Dengan membawa kayu balok.

Setibanya di TKP, lanjutnya, pelaku memepet motor korban hingga terjatuh. Seketika itu, pelaku kemudian mengambil kayu balok yang dibawanya untuk memukul kepala belakang korban.

Baca Juga: Keji! Pria Ini Tega Habisi Nyawa Perempuan yang Baru Ia Nikahi di Hadapan Tamu Pesta Pernikahan

“Kepala korban dipukul dua kali sehingga menyebabkan korban terjatuh. Setelah itu pelaku mengeluarkan plastik dari dalam saku celananya untuk menutup muka korban,” bebernya.

Dalam pemeriksaan, pelaku juga megaku mengambil tas korban yang berada di dalam jok motor sebelum meninggalkannya menggunakan mobilnya.

“Barang bukti berupa tas korban sudah kami sita, termasuk kayu balok ukuran 5×5 sepanjang 85 cm yang digunakan untuk memukul korban,” katanya.

Suarnaya menambahkan, pihaknya telah menahan pelaku dengan disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.

Load More