SuaraSulsel.id - Seorang perempuan yang berporfesi sebagai PNS dibunuh. Pelaku menggunakan kayu balok memukul kepala korban.
Sebelumnya korban dipepet menggunakan mobil. Hingga terjatuh dari sepeda motor di Jalan Pipit, Kampung Kaliharapan, Kabupaten Nabire, Papua.
“Korban dan pelaku adalah pasangan suami istri, keduanya PNS. Adapun motif (pembunuhan) pelaku sakit hati kepada korban (istrinya),” ungkap Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya, Jumat 5 Agustus 2022.
Mengutip Kabarpapua.co -- jaringan Suara.com, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Terkait penemuan mayat wanita di Jalan Pipit Kampung Kaliharapan, 2 Agustus 2022.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap penyebab kematian kurang dari 1×24 jam. Sehingga mengarah pada suami korban berinisial YW (47 tahun).
“Pelaku kami tangkap saat hendak mencuci mobil di Jalan Samratulangi, Kabupaten Nabire. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan kepada petugas,” kata Suarnaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terang Suarnaya, pembunuhan ini diawali pertengkaran mulut antara korban dan pelaku pada Senin 1 Agustus 2022, sekitar pukul 22.30 WIT.
Tak lama, korban keluar rumah menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah. Pelaku yang masih emosi lantas mengejar korban menggunakan mobil Ayla putih. Dengan membawa kayu balok.
Setibanya di TKP, lanjutnya, pelaku memepet motor korban hingga terjatuh. Seketika itu, pelaku kemudian mengambil kayu balok yang dibawanya untuk memukul kepala belakang korban.
Baca Juga: Momen Brigadir J Rayakan Ulang Tahun Adik Viral, Netizen Ramai Tak Yakin Pelaku Hanya Bharada E
“Kepala korban dipukul dua kali sehingga menyebabkan korban terjatuh. Setelah itu pelaku mengeluarkan plastik dari dalam saku celananya untuk menutup muka korban,” bebernya.
Dalam pemeriksaan, pelaku juga megaku mengambil tas korban yang berada di dalam jok motor sebelum meninggalkannya menggunakan mobilnya.
“Barang bukti berupa tas korban sudah kami sita, termasuk kayu balok ukuran 5×5 sepanjang 85 cm yang digunakan untuk memukul korban,” katanya.
Suarnaya menambahkan, pihaknya telah menahan pelaku dengan disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Peringatan Keras Rektor Unhas Bagi 1.128 Pengawas UTBK: Sanksi Tanpa Toleransi
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia
-
Siaga! Enam Kecamatan di Kota Makassar Rawan Kekeringan Hingga Oktober 2026
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular