SuaraSulsel.id - Seorang perempuan yang berporfesi sebagai PNS dibunuh. Pelaku menggunakan kayu balok memukul kepala korban.
Sebelumnya korban dipepet menggunakan mobil. Hingga terjatuh dari sepeda motor di Jalan Pipit, Kampung Kaliharapan, Kabupaten Nabire, Papua.
“Korban dan pelaku adalah pasangan suami istri, keduanya PNS. Adapun motif (pembunuhan) pelaku sakit hati kepada korban (istrinya),” ungkap Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya, Jumat 5 Agustus 2022.
Mengutip Kabarpapua.co -- jaringan Suara.com, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Terkait penemuan mayat wanita di Jalan Pipit Kampung Kaliharapan, 2 Agustus 2022.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap penyebab kematian kurang dari 1×24 jam. Sehingga mengarah pada suami korban berinisial YW (47 tahun).
“Pelaku kami tangkap saat hendak mencuci mobil di Jalan Samratulangi, Kabupaten Nabire. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan kepada petugas,” kata Suarnaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terang Suarnaya, pembunuhan ini diawali pertengkaran mulut antara korban dan pelaku pada Senin 1 Agustus 2022, sekitar pukul 22.30 WIT.
Tak lama, korban keluar rumah menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah. Pelaku yang masih emosi lantas mengejar korban menggunakan mobil Ayla putih. Dengan membawa kayu balok.
Setibanya di TKP, lanjutnya, pelaku memepet motor korban hingga terjatuh. Seketika itu, pelaku kemudian mengambil kayu balok yang dibawanya untuk memukul kepala belakang korban.
Baca Juga: Momen Brigadir J Rayakan Ulang Tahun Adik Viral, Netizen Ramai Tak Yakin Pelaku Hanya Bharada E
“Kepala korban dipukul dua kali sehingga menyebabkan korban terjatuh. Setelah itu pelaku mengeluarkan plastik dari dalam saku celananya untuk menutup muka korban,” bebernya.
Dalam pemeriksaan, pelaku juga megaku mengambil tas korban yang berada di dalam jok motor sebelum meninggalkannya menggunakan mobilnya.
“Barang bukti berupa tas korban sudah kami sita, termasuk kayu balok ukuran 5×5 sepanjang 85 cm yang digunakan untuk memukul korban,” katanya.
Suarnaya menambahkan, pihaknya telah menahan pelaku dengan disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Penyebab Jembatan Ambles di Jalur Trans Sulawesi Diselidiki
-
Dentuman Keras di Kantor Gubernur Sulsel, Satpol PP Lari Berhamburan
-
Persis Solo Siap Main 'Terbuka' dan 'Tekan Terus' PSM Makassar
-
Bukan Cuma Pemerasan, Mantan Kajari Enrekang Diduga 'Kriminalisasi' Pimpinan Baznas
-
Sulsel Sabet Penghargaan Terbaik I Swasti Saba Kabupaten Kota Sehat 2025