SuaraSulsel.id - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, Selasa (2/8), menjatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Komandan Kompi D Brimob Wamena AKP R.
Sidang komisi kode etik yang dihadiri keluarga almarhum Bripda Diego Rumaropen itu berlangsung di Media Center Mapolda Papua, Jayapura.
Usai memimpin sidang, Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav R. Urbinas menjelaskan bahwa AKP R terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
AKP R disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga: Jadi Pengguna dan Pengedar Sabu, ASN dan Dua Temannya Diringkus Polisi di Wamena
Dalam perkara ini, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api. Mengakibatkan dua pucuk senpi hilang setelah OTK merampasnya. Bahkan, menyebabkan seorang anggota Brimob Bripda Diego Rumaropen meninggal dunia.
Keputusan PTDH, kata dia, merupakan komitmen Kapolda Papua dalam menegakkan aturan. Serta perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini hadir pula perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung.
"Setelah dibacakan putusan PTDH, AKP R berhak mengajukan banding," kata Kombes Pol Gustav R. Urbinas.
Bripda Diego Rumaropen meninggal dua pada tanggal 20 Juni lalu saat bersama AKP R yang berburu sapi milik warga di sekitar Napua, Kabupaten Jayawijaya hingga mereka diserang dan dianiaya KKB yang rampas dua senjata api yang dibawanya.
Kedua senpi organik Polri yang kini di tangan KKB pimpinan Egianus Kogoya itu jenis AK101 dan SSG08. (Antara)
Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J: Bharada E Lepaskan Dua Kali Tembakan dari Jarak Dekat
Berita Terkait
-
15 Ucapan HUT Brimob ke-79, Cek Pilihannya di Sini!
-
Dankorbrimob Bantah Pernyataan Jaksa Agung Sebut Oknum Brimob Kepung Kejagung: Enggak Ada!
-
Profil Komjen (Purn) Moehammad Jasin, Bapak Brimob Polri dari Bone
-
300 Brimob Dikirim ke Papua Amankan Pilkada, Antisipasi Ancaman KKB
-
Download Logo HUT Brimob 2024 Format JPEG dan PDF
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis