SuaraSulsel.id - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, Selasa (2/8), menjatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Komandan Kompi D Brimob Wamena AKP R.
Sidang komisi kode etik yang dihadiri keluarga almarhum Bripda Diego Rumaropen itu berlangsung di Media Center Mapolda Papua, Jayapura.
Usai memimpin sidang, Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav R. Urbinas menjelaskan bahwa AKP R terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
AKP R disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam perkara ini, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api. Mengakibatkan dua pucuk senpi hilang setelah OTK merampasnya. Bahkan, menyebabkan seorang anggota Brimob Bripda Diego Rumaropen meninggal dunia.
Keputusan PTDH, kata dia, merupakan komitmen Kapolda Papua dalam menegakkan aturan. Serta perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini hadir pula perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung.
"Setelah dibacakan putusan PTDH, AKP R berhak mengajukan banding," kata Kombes Pol Gustav R. Urbinas.
Bripda Diego Rumaropen meninggal dua pada tanggal 20 Juni lalu saat bersama AKP R yang berburu sapi milik warga di sekitar Napua, Kabupaten Jayawijaya hingga mereka diserang dan dianiaya KKB yang rampas dua senjata api yang dibawanya.
Kedua senpi organik Polri yang kini di tangan KKB pimpinan Egianus Kogoya itu jenis AK101 dan SSG08. (Antara)
Baca Juga: Jadi Pengguna dan Pengedar Sabu, ASN dan Dua Temannya Diringkus Polisi di Wamena
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Prabowo Minta Perluas Pembangunan Jaringan Kereta Api di Sulawesi
-
Donggala Diguncang Gempa, BMKG: Waspada Bangunan Retak
-
UNM Belum Terima Surat Penonaktifan Prof Karta Jayadi Sebagai Rektor
-
Isi Surat Menteri: Mantan Rektor UNM Karta Jayadi Terancam Hukuman Disiplin Berat
-
Ironi Gubernur Riau: Dari Cleaning Service Hingga Ditangkap KPK