SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengingatkan kepada seluruh calon partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk mengikuti persyaratan verifikasi baik administrasi maupun faktual.
"Untuk di Makassar, partai politik sekurang-kurangnya memasukkan data keanggotaan minimal 1.000 orang anggota saat diverifikasi faktual," ucap Anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar saat rapat koordinasi dan sosialisasi PKPU nomor 4 di hotel Santika Makassar, Selasa 2 Agustus 2022.
Menurut dia, koordinasi dan sosialisasi Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat kepada Parpol untuk mengenalkan aturan dan tata cara verifikasi kepada pengurus partai di tingkat Kota Makassar.
Anggota KPU Makassar yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggara ini menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman kepada partai mengenai mekanisme verifikasi calon parpol.
Alurnya, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi (vermin), verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, verifikasi faktual perbaikan, hingga penetapan, dan pengundian nomor urut parpol.
"Untuk verifikasi faktual, KPU Kota Makassar melakukan pengecekan terhadap tiga hal. Mulai dari kepengurusan Parpol, kantor partai, dan juga keanggotaan. Khusus untuk verifikasi faktual, menjadi wewenang KPU provinsi maupun kabupaten kota," ujarnya mantan Ketua AJI Makassar ini menekankan.
Gunawan mengemukakan, bahwa dari alur tersebut hanya beberapa potensi verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual yang menjadi wewenang kerja KPU kabupaten kota. Selebihnya, menjadi wewenang KPU Republik Indonesia.
"Pendaftaran dan vermin wewenang KPU RI. Hanya saja, jika ada kasus mengenai kegandaan keanggotaan dan potensi tidak memenuhi syarat, barulah kabupaten kota ikut melakukan pengecekan di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," tambahnya.
Rapat koordinasi dan sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 tersebut dihadiri sejumlah perwakilan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), serta utusan calon partai politik di tingkat kota Makassar. Sedangkan untuk tahapan verifikasi dimulai 1-14 Agustus 2022. (Antara)
Baca Juga: KPU Kota Minyak Sosialisasi Seputar Pemilu 2024, 18 Parpol Hadir
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan