SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengingatkan kepada seluruh calon partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk mengikuti persyaratan verifikasi baik administrasi maupun faktual.
"Untuk di Makassar, partai politik sekurang-kurangnya memasukkan data keanggotaan minimal 1.000 orang anggota saat diverifikasi faktual," ucap Anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar saat rapat koordinasi dan sosialisasi PKPU nomor 4 di hotel Santika Makassar, Selasa 2 Agustus 2022.
Menurut dia, koordinasi dan sosialisasi Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat kepada Parpol untuk mengenalkan aturan dan tata cara verifikasi kepada pengurus partai di tingkat Kota Makassar.
Anggota KPU Makassar yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggara ini menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman kepada partai mengenai mekanisme verifikasi calon parpol.
Alurnya, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi (vermin), verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, verifikasi faktual perbaikan, hingga penetapan, dan pengundian nomor urut parpol.
"Untuk verifikasi faktual, KPU Kota Makassar melakukan pengecekan terhadap tiga hal. Mulai dari kepengurusan Parpol, kantor partai, dan juga keanggotaan. Khusus untuk verifikasi faktual, menjadi wewenang KPU provinsi maupun kabupaten kota," ujarnya mantan Ketua AJI Makassar ini menekankan.
Gunawan mengemukakan, bahwa dari alur tersebut hanya beberapa potensi verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual yang menjadi wewenang kerja KPU kabupaten kota. Selebihnya, menjadi wewenang KPU Republik Indonesia.
"Pendaftaran dan vermin wewenang KPU RI. Hanya saja, jika ada kasus mengenai kegandaan keanggotaan dan potensi tidak memenuhi syarat, barulah kabupaten kota ikut melakukan pengecekan di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," tambahnya.
Rapat koordinasi dan sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 tersebut dihadiri sejumlah perwakilan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), serta utusan calon partai politik di tingkat kota Makassar. Sedangkan untuk tahapan verifikasi dimulai 1-14 Agustus 2022. (Antara)
Baca Juga: KPU Kota Minyak Sosialisasi Seputar Pemilu 2024, 18 Parpol Hadir
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Seberapa Tangguh Mobil Listrik Digunakan Saat Banjir? Ini Penjelasan BYD
-
Pengadilan Eksekusi Tanah Jusuf Kalla Tanpa Konstatering BPN, Nusron Wahid: Kok Bisa..
-
Mentan Amran: Aku yang Terdepan Lawan Mafia Pangan!
-
Tiga Nama Calon Rektor Unhas Diserahkan ke MWA
-
Anggota DPRD Sinjai Bakar Mobil Kader Demokrat Positif Narkoba