SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengingatkan kepada seluruh calon partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk mengikuti persyaratan verifikasi baik administrasi maupun faktual.
"Untuk di Makassar, partai politik sekurang-kurangnya memasukkan data keanggotaan minimal 1.000 orang anggota saat diverifikasi faktual," ucap Anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar saat rapat koordinasi dan sosialisasi PKPU nomor 4 di hotel Santika Makassar, Selasa 2 Agustus 2022.
Menurut dia, koordinasi dan sosialisasi Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat kepada Parpol untuk mengenalkan aturan dan tata cara verifikasi kepada pengurus partai di tingkat Kota Makassar.
Anggota KPU Makassar yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggara ini menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman kepada partai mengenai mekanisme verifikasi calon parpol.
Alurnya, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi (vermin), verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, verifikasi faktual perbaikan, hingga penetapan, dan pengundian nomor urut parpol.
"Untuk verifikasi faktual, KPU Kota Makassar melakukan pengecekan terhadap tiga hal. Mulai dari kepengurusan Parpol, kantor partai, dan juga keanggotaan. Khusus untuk verifikasi faktual, menjadi wewenang KPU provinsi maupun kabupaten kota," ujarnya mantan Ketua AJI Makassar ini menekankan.
Gunawan mengemukakan, bahwa dari alur tersebut hanya beberapa potensi verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual yang menjadi wewenang kerja KPU kabupaten kota. Selebihnya, menjadi wewenang KPU Republik Indonesia.
"Pendaftaran dan vermin wewenang KPU RI. Hanya saja, jika ada kasus mengenai kegandaan keanggotaan dan potensi tidak memenuhi syarat, barulah kabupaten kota ikut melakukan pengecekan di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," tambahnya.
Rapat koordinasi dan sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 tersebut dihadiri sejumlah perwakilan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), serta utusan calon partai politik di tingkat kota Makassar. Sedangkan untuk tahapan verifikasi dimulai 1-14 Agustus 2022. (Antara)
Baca Juga: KPU Kota Minyak Sosialisasi Seputar Pemilu 2024, 18 Parpol Hadir
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada Nasi di Rumah, Bocah 8 Tahun di Kendari Tewas Saat Jual Tisu di Jalan
-
Cara Nikita Willy Kenalkan Puasa Tanpa Paksa ke Anak
-
4 Simbol Tersembunyi di Balik Kelezatan Kuliner Imlek
-
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar Kasus Korupsi Bibit Nanas 2024: Siapa Dalangnya?
-
Kuota Haji Kabupaten Gowa Melonjak Drastis! Wamen Haji Tegaskan Transparansi