SuaraSulsel.id - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan belum ada partai politik lokal. Mendaftar sebagai calon peserta Pemilu legislatif 2024.
Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri mengatakan, pendaftaran partai politik lokal calon peserta pemilu legislatif dibuka mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.
"Hingga hari kedua pendaftaran, belum ada partai politik lokal yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka hingga dua pekan ke depan," kata Syamsul Bahri, Selasa 2 Agustus 2022.
Syamsul Bahri mengatakan pendaftaran dilakukan pimpinan partai politik lokal. Sebelum mendaftar, partai politik lokal diharuskan mengisi data partai terdiri kepengurusan maupun anggota dalam sistem informasi partai politik (sipol).
"Dari 17 partai politik lokal yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, hanya delapan yang mengaktivasi akun sipol. Artinya, delapan partai politik lokal tersebut berkesempatan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu," kata Syamsul Bahri.
Adapun delapan partai lokal yang sudah memiliki akun sipol yakni Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Aceh (PA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat).
Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Amanat Reformasi (PAR).
Keikutsertaan partai politik lokal pada pemilu legislatif di Provinsi Aceh merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai politik lokal di Aceh
Partai politik lokal pertama sekali mengikuti pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2007. Partai politik lokal hanya mengikuti pemilu legislatif untuk memilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota.
Syamsul Bahri mengimbau partai politik lokal agar mendaftar sebagai calon peserta pemilu di awal pendaftaran. Sebab, jika ada persyaratan tidak lengkap masih ada waktu untuk perbaikan.
"Jika mendaftar di akhir pendaftaran dan data yang disampaikan tidak lengkap, maka tidak ada waktu perbaikan. Jika data pendaftaran tidak lengkap, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Syamsul Bahri. (Antara)
Berita Terkait
-
Jika Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Diberikan Kebebasan Memilih Jabatan Apa Saja di PKN
-
Datangi KPU Minta Kepastian Hukum Warga Agar Bisa Salurkan Hak Suara, MRP Ungkap Mayoritas Orang Papua Belum Punya e-KTP
-
Bahas Anggaran Pemilu 2024, Mahfud MD Wanti-wanti KPU: Anda Harus Sungguh-sungguh Bekerja
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bagaimana Struktur Baja Masjid Raya Baitul Khairaat Pasca Gempa?
-
Polda Sultra Lacak Aliran Dana Umrah Ilegal PT TRG Rp7 Miliar
-
BBPJN: Pembangunan Jembatan Barombong Bisa Menggunakan Diskresi Menteri PU
-
Kapolres Gowa, Bone, Parepare Hingga Toraja Utara Kena Mutasi
-
UMKM Sulsel Dapat Panggung Nasional Pada HKG PKK