SuaraSulsel.id - Seorang guru di Kabupaten Muna Barat yang tak mau menyebutkan namanya mengaku, dana sertifikasi triwulan kedua dipotong. Tanpa ada pemberitahuan baik dari kepala sekolah maupun pihak dinas.
“Terpotong lagi sertifikasinya kita, tidak ditahu apa masalahnya. Tidak ada juga pemberitahuan sebelumnya, bukan cuma saya, guru-guru lain juga begitu,” ucapnya kepada Telisik.id -- jaringan Suara.com
Kata dia, pemotongan dilakukan tehadap guru-guru yang sudah sertifikasi dengan jumlah berbeda-beda, sesuai dengan golongannya. Misalnya golongan 3D dipotong Rp 100 ribu lebih, golongan 4A Rp 200 ribu. Sedangkan golongan di atasnya, potongan mencapai Rp400 ribu.
Di triwulan kedua, pemotongan terjadi lagi. Sementara triwulan pertama alasan pihak dinas untuk program nasional, yaitu pembayaran BPJS. Namun ia merasa janggal sebab setiap bulan gaji sudah dipotong untuk pembayaran iuran BPJS.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Muna Barat, Hasan, menuturkan bahwa masalah pemotongan secara rapel dari Januari bagi penerima tunjangan profesi guru. Sesuai dengan regulasi.
Ini berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta diatur secara teknis oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/471/SJ Tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerimaan upah pemerintah daerah.
Pada poin 2 huruf (a) sangat jelas bahwa besaran iuran BPJS kesehatan yang dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan komposisi 4 persennya dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah daerah). Sedangkan 1 persennya dibayar oleh pekerja dalam hal ini guru.
"Sebenarnya iuran BPJS dalam hal ini iuaran JKN per bulan itu 5 persen. Pemda sebagai pemberi kerja mempunyai kewajiban membayar sebanyak 4 persen jadi sisa 1 persen yang ditanggung oleh para guru penerima sertifikasi,” ujar Hasan, Selasa (2/8/2022).
Ia menegaskan bahwa dasar perhitungan pemotongan iuran wajib BPJS Kesehatan selain gaji pokok, terdapat juga tunjangan profesi (tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan jasa layanan medis) yang dikenakan sebesar 1 persen.
Baca Juga: 69 Kepala Sekolah Dan Guru Kelas di Karangasem Dimutasi
Sebab sejak tahun 2020 ini terjadi perubahan regulasi, yang terbaru sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kami tegaskan bahwa ini bukan pungli. Ini sesuai regulasi. Saya bertanggung jawab sebagai Kepala Bidang Guru, jika ini pungli saya siap berhenti," tegasnya.
Realiasi dari Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tersebut baru dilakukan pada tahun 2022 lalu dan pemotongan dilakukan secara rapel pada Januari 2022. Sehingga potongannya terlihat langsung besar yaitu mencapai Rp 325.914 ribu dan yang terkecil Rp 61.906 ribu.
Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri, akan menindaklanjuti keluhan guru terkait pemotongan tunjangan sertifikasi.
Bahri menyayangkan adanya pemotongan sertifikasi guru tanpa dasar atau aturan yang jelas. Karena itu, dia berjanji akan segera menindaklanjuti hal tersebut.
"Kondisi ini sudah lama, harus dibersihkan sepanjang tidak memiliki dasar hukum. Artinya kalau memungut yang tidak memiliki dasar hukum itu salah, harus diluruskan,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Gubernur Andi Sudirman Temui Korban Kebakaran Jalan Baji Dakka
-
Pencuri dan Penadah Barang Hasil Kerusuhan DPRD Makassar Ditangkap
-
Fatmawati Rusdi Tegaskan Komitmen Transparansi dan Anggaran Tepat Sasaran
-
Tiga Dokter RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditahan Kasus Korupsi
-
Sulsel Dukung RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Lindungi Data dan Layanan Publik