SuaraSulsel.id - Tim Patroli Laut Lantamal VI berhasil mengamankan 324 koli koral atau terumbu karang merah dari Pulau Sapuka Lompo, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Akan diselundupkan keluar negeri.
Komandan Lantamal VI Laksamana Pertama Benny Sukandari mengatakan, seluruh terumbu karang merah ini diamankan anggota satuan patroli laut. Setelah adanya informasi aktivitas pengiriman terumbu karang keluar dari wilayah Sulawesi Selatan.
"Jadi intinya kasus ini masih dalam penyelidikan, siapa pemiliknya dan akan dikirim kemana. Siapa yang menerima itu semua masih dalam penyelidikan. Yang pasti kami sangat berhati-hati," ujar Benny di Makassar, Senin 1 Agustus 2022.
Benny Sukandari mengatakan penangkapan dilakukan personel Tim Patroli Laut Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Barru yang berlangsung di Dermaga Maccini Baji, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene Pangkep pada hari Kamis (29/7).
Dia menyampaikan berdasarkan informasi intelijen terkait adanya upaya penyelundupan terumbu karang merah. Berasal dari daerah Sapuka Lompo, Kabupaten Pangkep, maka selaku Komandan Lantamal VI memerintahkan satuan atau unsur patroli keamanan laut untuk menindaklanjuti info tersebut.
Hasilnya, 324 koli atau karung besar berhasil disita dari Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 66 yang rencananya akan diekspor keluar negeri.
Adapun manfaat dari terumbu karang merah dengan nama latin Tubipora Musica juga biasa dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Marzan.
Sebagian negara menggunakan terumbu karang merah sebagai perhiasan seperti cincin, liontin, anting-anting, tasbih, dan sebagainya.
"Ada juga yang menggunakan terumbu karang merah sebagai bahan obat-obatan serta kosmetik. Beberapa negara yang diketahui sebagai pengimpor terumbu karang merah antara lain India, China, Spanyol, Perancis, dan sebagainya," katanya.
Baca Juga: Empat Nelayan Terkatung-katung Tiga Hari di Perairan Bangka, Diselamatkan TNI AL
Danlantamal VI mengatakan di pasaran lokal harga terumbu karang merah bisa mencapai ratusan ribu rupiah untuk ukuran sebesar batu cincin, namun apabila diekspor keluar negeri harga terumbu karang merah bisa mencapai puluhan juta rupiah. Setelah melalui proses tertentu untuk besaran batu cincin. Karena dihargai berdasarkan ukuran karat dengan perlakuan sama seperti batu mutiara.
"Terkait kasus penangkapan ini, Lantamal VI akan menindak lanjuti proses hukum sesuai ketentuan dengan melibatkan pihak pihak terkait yang memiliki kewenangan. Namun dalam hal ini Lantamal VI tetap mengacu kepada praduga tak bersalah, akan tetapi apabila dikemudian hari terbukti, terdapat kesalahan, maka akan dilaksanakan tindakan sanksi kepada pihak-pihak yang terkait pelanggaran sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
-
GIIAS 2025 Ramai Pengunjung, Tapi Bosnya Khawatir Ada "Rojali" dan "Rohana"
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Xiaomi dengan Chipset Gahar dan Memori Besar
Terkini
-
6 Cara PLN Menghindari Korsleting atau Arus Pendek Listrik di Rumah
-
7 Pelanggaran Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Sulawesi Selatan
-
Wali Kota Makassar Percepat Pembangunan Stadion Untia, Belajar Langsung ke JIS
-
6.624 Honorer Sulsel Akhirnya Terima SK PPPK, Cek Siapa yang Lolos!
-
Gubernur Sulsel dan Ketua TP PKK Dikukuhkan Sebagai Ayah dan Bunda Generasi Berencana