SuaraSulsel.id - Tim Patroli Laut Lantamal VI berhasil mengamankan 324 koli koral atau terumbu karang merah dari Pulau Sapuka Lompo, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Akan diselundupkan keluar negeri.
Komandan Lantamal VI Laksamana Pertama Benny Sukandari mengatakan, seluruh terumbu karang merah ini diamankan anggota satuan patroli laut. Setelah adanya informasi aktivitas pengiriman terumbu karang keluar dari wilayah Sulawesi Selatan.
"Jadi intinya kasus ini masih dalam penyelidikan, siapa pemiliknya dan akan dikirim kemana. Siapa yang menerima itu semua masih dalam penyelidikan. Yang pasti kami sangat berhati-hati," ujar Benny di Makassar, Senin 1 Agustus 2022.
Benny Sukandari mengatakan penangkapan dilakukan personel Tim Patroli Laut Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Barru yang berlangsung di Dermaga Maccini Baji, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene Pangkep pada hari Kamis (29/7).
Dia menyampaikan berdasarkan informasi intelijen terkait adanya upaya penyelundupan terumbu karang merah. Berasal dari daerah Sapuka Lompo, Kabupaten Pangkep, maka selaku Komandan Lantamal VI memerintahkan satuan atau unsur patroli keamanan laut untuk menindaklanjuti info tersebut.
Hasilnya, 324 koli atau karung besar berhasil disita dari Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 66 yang rencananya akan diekspor keluar negeri.
Adapun manfaat dari terumbu karang merah dengan nama latin Tubipora Musica juga biasa dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Marzan.
Sebagian negara menggunakan terumbu karang merah sebagai perhiasan seperti cincin, liontin, anting-anting, tasbih, dan sebagainya.
"Ada juga yang menggunakan terumbu karang merah sebagai bahan obat-obatan serta kosmetik. Beberapa negara yang diketahui sebagai pengimpor terumbu karang merah antara lain India, China, Spanyol, Perancis, dan sebagainya," katanya.
Baca Juga: Empat Nelayan Terkatung-katung Tiga Hari di Perairan Bangka, Diselamatkan TNI AL
Danlantamal VI mengatakan di pasaran lokal harga terumbu karang merah bisa mencapai ratusan ribu rupiah untuk ukuran sebesar batu cincin, namun apabila diekspor keluar negeri harga terumbu karang merah bisa mencapai puluhan juta rupiah. Setelah melalui proses tertentu untuk besaran batu cincin. Karena dihargai berdasarkan ukuran karat dengan perlakuan sama seperti batu mutiara.
"Terkait kasus penangkapan ini, Lantamal VI akan menindak lanjuti proses hukum sesuai ketentuan dengan melibatkan pihak pihak terkait yang memiliki kewenangan. Namun dalam hal ini Lantamal VI tetap mengacu kepada praduga tak bersalah, akan tetapi apabila dikemudian hari terbukti, terdapat kesalahan, maka akan dilaksanakan tindakan sanksi kepada pihak-pihak yang terkait pelanggaran sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Disdik Sulsel Dukung Kantin Sekolah Kelola MBG
-
DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan
-
Nekat Palsukan Tanda Tangan Demi Bantuan Pompa Air, Karier Politik Kader PDIP Selayar Tamat
-
21 DPD II Golkar Klaim Tetap Solid untuk Appi, Bisakah IAS Membalikkan Keadaan?
-
Pengakuan Mengejutkan Suami Bupati Gowa: Istri Selingkuh dengan Konsultan Politik