SuaraSulsel.id - Tim Patroli Laut Lantamal VI berhasil mengamankan 324 koli koral atau terumbu karang merah dari Pulau Sapuka Lompo, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Akan diselundupkan keluar negeri.
Komandan Lantamal VI Laksamana Pertama Benny Sukandari mengatakan, seluruh terumbu karang merah ini diamankan anggota satuan patroli laut. Setelah adanya informasi aktivitas pengiriman terumbu karang keluar dari wilayah Sulawesi Selatan.
"Jadi intinya kasus ini masih dalam penyelidikan, siapa pemiliknya dan akan dikirim kemana. Siapa yang menerima itu semua masih dalam penyelidikan. Yang pasti kami sangat berhati-hati," ujar Benny di Makassar, Senin 1 Agustus 2022.
Benny Sukandari mengatakan penangkapan dilakukan personel Tim Patroli Laut Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Barru yang berlangsung di Dermaga Maccini Baji, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene Pangkep pada hari Kamis (29/7).
Dia menyampaikan berdasarkan informasi intelijen terkait adanya upaya penyelundupan terumbu karang merah. Berasal dari daerah Sapuka Lompo, Kabupaten Pangkep, maka selaku Komandan Lantamal VI memerintahkan satuan atau unsur patroli keamanan laut untuk menindaklanjuti info tersebut.
Hasilnya, 324 koli atau karung besar berhasil disita dari Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 66 yang rencananya akan diekspor keluar negeri.
Adapun manfaat dari terumbu karang merah dengan nama latin Tubipora Musica juga biasa dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Marzan.
Sebagian negara menggunakan terumbu karang merah sebagai perhiasan seperti cincin, liontin, anting-anting, tasbih, dan sebagainya.
"Ada juga yang menggunakan terumbu karang merah sebagai bahan obat-obatan serta kosmetik. Beberapa negara yang diketahui sebagai pengimpor terumbu karang merah antara lain India, China, Spanyol, Perancis, dan sebagainya," katanya.
Baca Juga: Empat Nelayan Terkatung-katung Tiga Hari di Perairan Bangka, Diselamatkan TNI AL
Danlantamal VI mengatakan di pasaran lokal harga terumbu karang merah bisa mencapai ratusan ribu rupiah untuk ukuran sebesar batu cincin, namun apabila diekspor keluar negeri harga terumbu karang merah bisa mencapai puluhan juta rupiah. Setelah melalui proses tertentu untuk besaran batu cincin. Karena dihargai berdasarkan ukuran karat dengan perlakuan sama seperti batu mutiara.
"Terkait kasus penangkapan ini, Lantamal VI akan menindak lanjuti proses hukum sesuai ketentuan dengan melibatkan pihak pihak terkait yang memiliki kewenangan. Namun dalam hal ini Lantamal VI tetap mengacu kepada praduga tak bersalah, akan tetapi apabila dikemudian hari terbukti, terdapat kesalahan, maka akan dilaksanakan tindakan sanksi kepada pihak-pihak yang terkait pelanggaran sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Untuk Apa Kementan Kucurkan Rp281 Miliar untuk Sulawesi Selatan?
- 
            
              Kepala Rutan Kolaka Dinonaktifkan Buntut Napi Peras Wanita
- 
            
              Efek Rumah Kaca Hingga Navicula Satu Panggung, Ini Agenda Rock In Celebes 2025
- 
            
              Buruh Demo di Balai Kota Makassar, Ini Tuntutannya!
- 
            
              Mahasiswa Sinjai Dihukum Bersihkan Masjid dan Azan 3 Pekan