SuaraSulsel.id - Tim Patroli Laut Lantamal VI berhasil mengamankan 324 koli koral atau terumbu karang merah dari Pulau Sapuka Lompo, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Akan diselundupkan keluar negeri.
Komandan Lantamal VI Laksamana Pertama Benny Sukandari mengatakan, seluruh terumbu karang merah ini diamankan anggota satuan patroli laut. Setelah adanya informasi aktivitas pengiriman terumbu karang keluar dari wilayah Sulawesi Selatan.
"Jadi intinya kasus ini masih dalam penyelidikan, siapa pemiliknya dan akan dikirim kemana. Siapa yang menerima itu semua masih dalam penyelidikan. Yang pasti kami sangat berhati-hati," ujar Benny di Makassar, Senin 1 Agustus 2022.
Benny Sukandari mengatakan penangkapan dilakukan personel Tim Patroli Laut Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Barru yang berlangsung di Dermaga Maccini Baji, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene Pangkep pada hari Kamis (29/7).
Dia menyampaikan berdasarkan informasi intelijen terkait adanya upaya penyelundupan terumbu karang merah. Berasal dari daerah Sapuka Lompo, Kabupaten Pangkep, maka selaku Komandan Lantamal VI memerintahkan satuan atau unsur patroli keamanan laut untuk menindaklanjuti info tersebut.
Hasilnya, 324 koli atau karung besar berhasil disita dari Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 66 yang rencananya akan diekspor keluar negeri.
Adapun manfaat dari terumbu karang merah dengan nama latin Tubipora Musica juga biasa dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Marzan.
Sebagian negara menggunakan terumbu karang merah sebagai perhiasan seperti cincin, liontin, anting-anting, tasbih, dan sebagainya.
"Ada juga yang menggunakan terumbu karang merah sebagai bahan obat-obatan serta kosmetik. Beberapa negara yang diketahui sebagai pengimpor terumbu karang merah antara lain India, China, Spanyol, Perancis, dan sebagainya," katanya.
Baca Juga: Empat Nelayan Terkatung-katung Tiga Hari di Perairan Bangka, Diselamatkan TNI AL
Danlantamal VI mengatakan di pasaran lokal harga terumbu karang merah bisa mencapai ratusan ribu rupiah untuk ukuran sebesar batu cincin, namun apabila diekspor keluar negeri harga terumbu karang merah bisa mencapai puluhan juta rupiah. Setelah melalui proses tertentu untuk besaran batu cincin. Karena dihargai berdasarkan ukuran karat dengan perlakuan sama seperti batu mutiara.
"Terkait kasus penangkapan ini, Lantamal VI akan menindak lanjuti proses hukum sesuai ketentuan dengan melibatkan pihak pihak terkait yang memiliki kewenangan. Namun dalam hal ini Lantamal VI tetap mengacu kepada praduga tak bersalah, akan tetapi apabila dikemudian hari terbukti, terdapat kesalahan, maka akan dilaksanakan tindakan sanksi kepada pihak-pihak yang terkait pelanggaran sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Rekrutmen 'Busuk' Polri dari Hulu ke Hilir Bikin Masyarakat Hilang Kepercayaan
-
Dihukum Mati! Fakta Mengerikan Pembunuhan Sales Cantik Terungkap di Sidang
-
Jejak Fakta Fakultas Ekonomi Unhas: Alumni Pertama Orang Toraja
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!