Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 01 Agustus 2022 | 12:19 WIB
6 Fakta Sosok Penyebar Profil Kapolda Irjen Fadil Imran di Wikipedia (Suara.com/M Yasir)

SuaraSulsel.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memaafkan seorang pelaku penyuntingan profilnya di laman Wikipedia sehingga menjadi hoaks.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menghentikan penyidikan kasus tersebut sesuai dengan keputusan Kapolda.

"Kasusnya dihentikan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Minggu 31 Juli 2022.

Zulpan menambahkan, pelaku yang diketahui bernama Nyoman itu saat ini tidak dilakukan penahanan dan telah dipulangkan ke rumahnya.

Baca Juga: Kasus Hoaks Profil Kapolda Metro Jaya di Wikipedia Dihentikan, Irjen Fadil Imran: Saya Tidak Sakit Hati

"Iya sudah dipulangkan," ujar Zulpan.

Pelaku diketahui sebelumnya telah bertemu dengan Fadil Imran. Pertemuan keduanya itu juga diabadikan dalam unggahan melalui akun Instagram Kapolda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bertemu dengan pria yang memfitnah dirinya di wikipedia. (tangkap layar)

"Dari awal saya juga tidak pernah melaporkan, tidak merasa sakit hati sama sekali dengan editan-editan Nyoman itu, tidak ada," kata Fadil Imran dalam unggahan video tersebut.

Fadil menjelaskan, ketika Nyoman ditangkap. Dirinya ingin bertemu dengan pelaku yang menyunting profil di laman Wikipedia.

"Pagi tadi saya dilapori, saya bilang, 'Tidak, saya mau ketemu Nyoman saja, saya mau maafkan'. Tidak ada masalah buat saya," ujar Fadil.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya yang Sempat Pelukan dengan Irjen Ferdy Sambo Maafkan Penyunting Profilnya di Wikipedia

Sebelumnya, profil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di laman Wikipedia diubah oleh seseorang. Pelaku mengaitkan Fadil Imran dengan Irjen Ferdi Sambo dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Tak lama kemudian, Sahabat Polisi Indonesia melaporkan penyunting di Wikipedia tersebut atas tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks) Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 KUHP.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3806/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada 26 Juli 2022. (Antara)

Load More