Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 28 Juli 2022 | 20:38 WIB
Kepolisian menggelar prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, di kawasan kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraSulsel.id - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut, beberapa aturan telah dilanggar. Dalam mengungkap kasus dugaan polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Yosua.

Bambang saat dihubungi melalui pesan instan WhatsApp, di Jakarta, Kamis 28 Juli 2022, menyebutkan aturan-aturan dasar kepolisian yang dilanggar, terkait olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaksanaan pra rekonstruksi, dan terkait penggunaan senjata api bagi personel Polri yang bertugas sebagai ajudan atau pengawal perwira tinggi.

"Itu beberapa Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar," kata Bambang.

Terkait olah TKP, Bambang menjelaskan kehebohan terkait insiden Brigadir Yosua berasal dari langkah-langkah, tindakan serta pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Polri sendiri.

Baca Juga: Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Irjen Napoleon: Selayaknya dari Awal Begitu

Dimulai dari tindakan pengambilan CCTV, olah TKP yang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, menunda pengumuman kepada publik, mengalihkan isu dari penembakan menjadi pelecehan seksual, tidak menghadirkan tersangka penembakan dan kejanggalan-kejanggalan yang tidak diterima nalar publik.

Menurut dia, semua kejanggalan itu bermuara pada ketidakpercayaan kepada institusi Polri.

"Kita apresiasi langkah yang diambil Kapolri, meski agak terlambat dan seolah menunggu desakan publik. Ke depan harapannya bukan hanya penonaktifan Kadiv Propam, tetapi juga semua jajaran yang terlibat dalam upaya-upaya menutupi kasus ini. Hingga tiga hari baru diungkap ke publik," katanya pula.

Pelanggaran kemudian terkait pelaksanaan pra rekonstruksi yang dilakukan di Polda Metro Jaya dan di TKP rumah Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7) lalu.

Ia mengatakan sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor 1205 Tahun 2000 dalam BAB III angka 8.3 SK Kapolri 1205/ 2000 diatur metode pemeriksaan dapat menggunakan teknik interview, interogasi, konfrontasi, dan rekonstruksi.

Baca Juga: Keberadaan Belum Diketahui, Diam-diam Ferdy Sambo Ikut Pantau Perkembangan Proses Hukum Kematian Brigadir J

"Berdasarkan ketentuan di atas, rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilaksanakan penyidik dalam proses penyidikan," katanya lagi.

Load More