SuaraSulsel.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 56 unit kendaraan operasional Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Puluhan kendaraan itu dititipkan di gudang kawasan Bogor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, puluhan kendaraan operasional ACT tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.
"Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman," ujar Ramadhan, Kamis 28 Juli 2022.
Penyitaan 56 kendaraan operasional ACT tersebut dilakukan Rabu (27/7) pukul 13.00 WIB. Kendaraan tersebut terdiri atas 44 unit mobil dan 12 sepeda motor.
"Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," kata Ramadhan.
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji menyebutkan, tim masih melakukan pengawasan dan pendataan terkait aset ACT yang terkait dengan tindak pidana yang sedang diproses Bareskrim Polri.
Menurut dia, kendaraan yang disita tersebut jumlahnya masih sementara, diperkirakan bakal bertambah seiring kegiatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan penyidik.
"Itu yang baru terdata hari ini, mungkin nambah," kata Andri.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita beberapa dokumen dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan beberapa hari yang lalu.
Ia juga menyebutkan, kendaraan tersebut disimpan di gudang wakaf distribution center di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
"Tim Subdit IV masih melakukan pengawasan dan pendataan," kata Andri.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka, bersama Ibnu Khajar, selaku Presiden ACT aktif.
Kedua tersangka lainnya, Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Serta Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Keempat tersangka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan sisa dana CSR dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.
Penyalahgunaan tersebut untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.
Kemudian untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar, sehingga totalnya Rp34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200).
Para pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus.
Selain itu juga, Ahyudin dan rekannya melakukan pemotongan donasi dana masyarakat (umat) yang dikelola ACT sebesar 20 sampai 23 persen. Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta dan Novariadi Rp100 juta.
Penyidik juga mengendus upaya pencucian uang lewat pendirian perusahaan-perusahaan cangkang milik ACT.
ACT diduga memiliki 10 perusahaan cangkang yang bergerak di bidang amal dan bisnis.
Kesepuluh perusahaan tersebut, yakni PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.
Lalu, ada enam perusahaan lainnya turunan dari PT Global Wakaf Corpora. Antara lain PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.
Penyidik menersangkakan keempat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (Antara)
Baca Juga: Jusuf Kalla Tidak Mau PMI Tersandung Masalah Hukum Seperti ACT
Berita Terkait
-
Bareskrim Resmi Tetapkan Kades Kohod Tersangka Pagar Laut, Lanjut Periksa Aguan?
-
Belum Bisa Sebut Terlapor Kasus Pagar Laut Bekasi, Ini Dalih Bareskrim Polri
-
Gegara Bikin Gaduh di Sidang, Razman Nasution Dilaporkan PN Jakut ke Bareskrim Atas Perintah MA
-
Ricuh di Pengadilan hingga Naik Meja, Razman Cs Resmi Dilaporkan Ketua PN Jakut ke Bareskrim, Dijerat 3 Pasal
-
Buntut Ricuh hingga Naik Meja Ruang Sidang, Ketua PN Jakut Laporkan Razman dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Terungkap! Dosen UNM Diduga Cabuli Mahasiswa Sesama Jenis, BEM Cari Korban Lain
-
Kerbau Termahal Asal Toraja Ditetapkan Sebagai Kekayaan Intelektual
-
Parah! Sekprov Sulsel Jadi Korban Pungli Oknum Lurah di Kota Makassar
-
Melalui BRI UMKM Expo 2025, Songket PaSH Sukses Tingkatkan Penjualan Produk
-
Rumah Rp1,4 Miliar Terendam Banjir, Warga Makassar Tuntut Pengembang Ganti Rugi