SuaraSulsel.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Rochani mengingatkan kepada seluruh anggota penyelenggara pemilu. Mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yang sedang menjalankan perkuliahan wajib cuti atau berhenti studi sementara.
"Batasannya sampai seluruh tahapan pemilihan umum anggota legislatif, Pemilu Presiden, dan pemilihan kepala daerah selesai pada tahun 2024," kata Rochani ketika dihubungi di Surabaya, Selasa malam 26 Juli 2022.
Dijelaskan pula bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 dan lamanya sekitar hampir 3 tahun sehingga sejak tanggal tersebut para anggota KPU sudah berkewajiban mengajukan cuti.
"Nah, kendalanya adalah kebijakan batas waktu cuti kuliah di masing-masing perguruan tinggi sehingga perlu mengomunikasikan kembali," ucap Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan KPU Jatim tersebut.
Ia juga mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh anggota KPU se-Jatim sehingga kebijakan tersebut sudah tersosialisasi.
Pada prinsipnya dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 menyebutkan bahwa anggota KPU boleh mengikuti kegiatan perkuliahan. Namun, kata mantan Ketua KPU Kota Batu tersebut, harus di luar tahapan.
"Pada peraturan tersebut belum mengalami perubahan sehingga norma terkait dengan izin perkuliahan masih berlaku," kata Rochani.
Selain itu, kebijakan juga diperjelas melalui Keputusan 597/SDM.13/04/2021 yang mengatur norma untuk cuti kuliah ketika dalam tahapan.
Aturan juga dipertegas dengan terbitnya Surat Ketua KPU RI Nomor 514/SDM.13-SD/04/2022 tanggal 11 Juli 2022 perihal penundaan kegiatan akademik atau berhenti studi sementara bagi anggota KPU yang sedang menjalani masa kuliah.
Baca Juga: Kesbangpol Kaltim Sebut Ada 11 Parpol Baru Mendaftarkan Diri Jelang Pemilu 2024 Nanti
"Di dalam surat tersebut teman-teman (anggota KPU) juga diminta segera mengirimkan surat cuti akademik atau sebutan lain ke KPU secara kolektif melalui KPU provinsi paling lambat 31 Juli 2022," katanya.
Adapun pelaksanaan pemilu anggota legislatif digelar bersamaan dengan Pemilu Presiden pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan pilkada (gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota) serentak pada tanggal 27 November 2024. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika
-
Perkuat Akses Hunian, BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur
-
Sampah Organik 14 Pasar di Kota Makassar Jadi Pakan Ternak Sapi
-
Unhas Kenalkan Pengering Pala Bertenaga Surya di Fakfak
-
Uang Nasabah Hilang Misterius? Polda Gorontalo Bongkar Kejahatan Pegawai Bank