SuaraSulsel.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Rochani mengingatkan kepada seluruh anggota penyelenggara pemilu. Mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yang sedang menjalankan perkuliahan wajib cuti atau berhenti studi sementara.
"Batasannya sampai seluruh tahapan pemilihan umum anggota legislatif, Pemilu Presiden, dan pemilihan kepala daerah selesai pada tahun 2024," kata Rochani ketika dihubungi di Surabaya, Selasa malam 26 Juli 2022.
Dijelaskan pula bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 dan lamanya sekitar hampir 3 tahun sehingga sejak tanggal tersebut para anggota KPU sudah berkewajiban mengajukan cuti.
"Nah, kendalanya adalah kebijakan batas waktu cuti kuliah di masing-masing perguruan tinggi sehingga perlu mengomunikasikan kembali," ucap Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan KPU Jatim tersebut.
Ia juga mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh anggota KPU se-Jatim sehingga kebijakan tersebut sudah tersosialisasi.
Pada prinsipnya dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 menyebutkan bahwa anggota KPU boleh mengikuti kegiatan perkuliahan. Namun, kata mantan Ketua KPU Kota Batu tersebut, harus di luar tahapan.
"Pada peraturan tersebut belum mengalami perubahan sehingga norma terkait dengan izin perkuliahan masih berlaku," kata Rochani.
Selain itu, kebijakan juga diperjelas melalui Keputusan 597/SDM.13/04/2021 yang mengatur norma untuk cuti kuliah ketika dalam tahapan.
Aturan juga dipertegas dengan terbitnya Surat Ketua KPU RI Nomor 514/SDM.13-SD/04/2022 tanggal 11 Juli 2022 perihal penundaan kegiatan akademik atau berhenti studi sementara bagi anggota KPU yang sedang menjalani masa kuliah.
Baca Juga: Kesbangpol Kaltim Sebut Ada 11 Parpol Baru Mendaftarkan Diri Jelang Pemilu 2024 Nanti
"Di dalam surat tersebut teman-teman (anggota KPU) juga diminta segera mengirimkan surat cuti akademik atau sebutan lain ke KPU secara kolektif melalui KPU provinsi paling lambat 31 Juli 2022," katanya.
Adapun pelaksanaan pemilu anggota legislatif digelar bersamaan dengan Pemilu Presiden pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan pilkada (gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota) serentak pada tanggal 27 November 2024. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pembangunan RS Regional di Gowa Dekatkan Layanan Kesehatan di Wilayah Pegunungan
-
Operasi Tumor Otak Lewat Kelopak Mata? RSUD Labuang Baji Cetak Sejarah Baru
-
Rp14,15 Triliun Uang Mengalir ke Sulsel, Daerah Mana Paling Banyak Terima?
-
Peringatan Keras Jusuf Kalla untuk Ekonomi RI : Sentil Kebijakan, Utang hingga Perubahan Iklim
-
22 Vespa Kesayangan Ludes Terbakar di KM Mutiara Sentosa II