SuaraSulsel.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Rochani mengingatkan kepada seluruh anggota penyelenggara pemilu. Mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yang sedang menjalankan perkuliahan wajib cuti atau berhenti studi sementara.
"Batasannya sampai seluruh tahapan pemilihan umum anggota legislatif, Pemilu Presiden, dan pemilihan kepala daerah selesai pada tahun 2024," kata Rochani ketika dihubungi di Surabaya, Selasa malam 26 Juli 2022.
Dijelaskan pula bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 dan lamanya sekitar hampir 3 tahun sehingga sejak tanggal tersebut para anggota KPU sudah berkewajiban mengajukan cuti.
"Nah, kendalanya adalah kebijakan batas waktu cuti kuliah di masing-masing perguruan tinggi sehingga perlu mengomunikasikan kembali," ucap Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan KPU Jatim tersebut.
Baca Juga: Kesbangpol Kaltim Sebut Ada 11 Parpol Baru Mendaftarkan Diri Jelang Pemilu 2024 Nanti
Ia juga mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh anggota KPU se-Jatim sehingga kebijakan tersebut sudah tersosialisasi.
Pada prinsipnya dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 menyebutkan bahwa anggota KPU boleh mengikuti kegiatan perkuliahan. Namun, kata mantan Ketua KPU Kota Batu tersebut, harus di luar tahapan.
"Pada peraturan tersebut belum mengalami perubahan sehingga norma terkait dengan izin perkuliahan masih berlaku," kata Rochani.
Selain itu, kebijakan juga diperjelas melalui Keputusan 597/SDM.13/04/2021 yang mengatur norma untuk cuti kuliah ketika dalam tahapan.
Aturan juga dipertegas dengan terbitnya Surat Ketua KPU RI Nomor 514/SDM.13-SD/04/2022 tanggal 11 Juli 2022 perihal penundaan kegiatan akademik atau berhenti studi sementara bagi anggota KPU yang sedang menjalani masa kuliah.
Baca Juga: Meski Mesra dengan NasDem dan Demokrat, PKS Tetap Buka Pintu Parpol Lain untuk Koalisi
"Di dalam surat tersebut teman-teman (anggota KPU) juga diminta segera mengirimkan surat cuti akademik atau sebutan lain ke KPU secara kolektif melalui KPU provinsi paling lambat 31 Juli 2022," katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Ada Demo Besar Ojol, Gojek Pastikan Aplikasi Beroperasi Normal
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
Terkini
-
Penumpang KM Tidar Diduga Terjun ke Laut di Makassar, Pencarian Masih Berlangsung
-
Gawat! Demo Ojol Nasional Ancam Lumpuhkan Kota-Kota Besar
-
Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin, Begini Caranya!
-
BRI dorong berkelanjutan hingga salurkan Rp796 Triliun untuk Sustainable Finance