SuaraSulsel.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Rochani mengingatkan kepada seluruh anggota penyelenggara pemilu. Mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yang sedang menjalankan perkuliahan wajib cuti atau berhenti studi sementara.
"Batasannya sampai seluruh tahapan pemilihan umum anggota legislatif, Pemilu Presiden, dan pemilihan kepala daerah selesai pada tahun 2024," kata Rochani ketika dihubungi di Surabaya, Selasa malam 26 Juli 2022.
Dijelaskan pula bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 dan lamanya sekitar hampir 3 tahun sehingga sejak tanggal tersebut para anggota KPU sudah berkewajiban mengajukan cuti.
"Nah, kendalanya adalah kebijakan batas waktu cuti kuliah di masing-masing perguruan tinggi sehingga perlu mengomunikasikan kembali," ucap Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan KPU Jatim tersebut.
Baca Juga: Kesbangpol Kaltim Sebut Ada 11 Parpol Baru Mendaftarkan Diri Jelang Pemilu 2024 Nanti
Ia juga mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh anggota KPU se-Jatim sehingga kebijakan tersebut sudah tersosialisasi.
Pada prinsipnya dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 menyebutkan bahwa anggota KPU boleh mengikuti kegiatan perkuliahan. Namun, kata mantan Ketua KPU Kota Batu tersebut, harus di luar tahapan.
"Pada peraturan tersebut belum mengalami perubahan sehingga norma terkait dengan izin perkuliahan masih berlaku," kata Rochani.
Selain itu, kebijakan juga diperjelas melalui Keputusan 597/SDM.13/04/2021 yang mengatur norma untuk cuti kuliah ketika dalam tahapan.
Aturan juga dipertegas dengan terbitnya Surat Ketua KPU RI Nomor 514/SDM.13-SD/04/2022 tanggal 11 Juli 2022 perihal penundaan kegiatan akademik atau berhenti studi sementara bagi anggota KPU yang sedang menjalani masa kuliah.
Baca Juga: Meski Mesra dengan NasDem dan Demokrat, PKS Tetap Buka Pintu Parpol Lain untuk Koalisi
"Di dalam surat tersebut teman-teman (anggota KPU) juga diminta segera mengirimkan surat cuti akademik atau sebutan lain ke KPU secara kolektif melalui KPU provinsi paling lambat 31 Juli 2022," katanya.
Berita Terkait
-
Update Harga Tiket Lembang Park & Zoo Terbaru 2025: Jangan Sampai Kehabisan Tiket!
-
Misteri Kematian Mahasiswa UKI: Polisi Jamin Transparansi, Titik Terang Segera Muncul?
-
Tewas usai Pesta Miras di Kampus, Polisi Gelar Prarekontruksi Kasus Mahasiswa UKI Hari Ini
-
Libur Lebaran 2025: Jadwal Lengkap Cuti Bersama Bank, Jangan Sampai Salah
-
Jadwal Operasional Bank BCA Saat Periode Libur Lebaran
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah