SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua pegawai negeri sipil (PNS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan soal proses audit di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel.
Dua PNS BPK Sulsel tersebut masing-masing Andi Kurnia Utama Farasita dan M. Gilang Permata Ardinanto yang diperiksa KPK sebagai saksi di Gedung Polda Sulsel, Senin (25/7).
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel pada tahun anggaran 2020 di Dinas PUTR.
"Dikonfirmasi, antara lain, terkait dengan proses audit BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Dinas PUTR pada Pemda Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga banyak temuan yang menyimpang dari aturan," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022.
Di tempat sama KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yakni John Theodore selaku wiraswasta/Komisaris PT Makassar Indah Graha Sarana, A. Indar sebagai karyawan swasta/marketing PT Makassar Indah Graha Sarana, dan Franky selaku wiraswasta.
Ketiganya dikonfirmasi KPK terkait dugaan aliran uang diterima oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara dari beberapa kontraktor yang dapat pekerjaan di Dinas PUTR.
KPK juga pada hari Selasa memanggil tujuh saksi untuk pemeriksaan di Polda Sulsel, yaitu wiraswasta Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono sebagai wiraswasta/Direktur PT Usfatindo, wiraswasta/staf PT Ustafindo Sugiarto, ibu rumah tangga Henny Dhiah Taurustiani, Yusuf Rombe Passarrin selaku Komisaris PT Kurnia Jaya Karya, pihak swasta Agustinus Isak Indan, dan wiraswasta Agustinus Lapu.
Kasus tersebut merupakan perkembangan dari persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikannya kepada publik.
Baca Juga: Mardani Maming Tersangka KPK Resmi Jadi Buron
Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan KPK, termasuk uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan kasus telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Geledah Kantor BPK Sulsel dan Dinas PUTR Sulsel
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah kantor Dinas PUTR Sulsel dan BPK Perwakilan Sulsel pada hari Kamis (21/7). Dari dua lokasi itu, tim penyidik mengamankan berbagai bukti, di antaranya berbagai dokumen laporan keuangan yang ada dugaan terkait dengan kasus.
Sebelumnya, dalam perkara suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2020—2021, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah.
Sementara itu, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 subsider 2 bulan kurungan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar
-
Maluku Lakukan Operasi Bypass Jantung Pertama Sejak RI Merdeka
-
Ketua PKK Sulsel Beri Hadiah Rp300 Juta di Jambore PKK 2025