SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua pegawai negeri sipil (PNS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan soal proses audit di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel.
Dua PNS BPK Sulsel tersebut masing-masing Andi Kurnia Utama Farasita dan M. Gilang Permata Ardinanto yang diperiksa KPK sebagai saksi di Gedung Polda Sulsel, Senin (25/7).
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel pada tahun anggaran 2020 di Dinas PUTR.
"Dikonfirmasi, antara lain, terkait dengan proses audit BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Dinas PUTR pada Pemda Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga banyak temuan yang menyimpang dari aturan," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022.
Di tempat sama KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yakni John Theodore selaku wiraswasta/Komisaris PT Makassar Indah Graha Sarana, A. Indar sebagai karyawan swasta/marketing PT Makassar Indah Graha Sarana, dan Franky selaku wiraswasta.
Ketiganya dikonfirmasi KPK terkait dugaan aliran uang diterima oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara dari beberapa kontraktor yang dapat pekerjaan di Dinas PUTR.
KPK juga pada hari Selasa memanggil tujuh saksi untuk pemeriksaan di Polda Sulsel, yaitu wiraswasta Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono sebagai wiraswasta/Direktur PT Usfatindo, wiraswasta/staf PT Ustafindo Sugiarto, ibu rumah tangga Henny Dhiah Taurustiani, Yusuf Rombe Passarrin selaku Komisaris PT Kurnia Jaya Karya, pihak swasta Agustinus Isak Indan, dan wiraswasta Agustinus Lapu.
Kasus tersebut merupakan perkembangan dari persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikannya kepada publik.
Baca Juga: Mardani Maming Tersangka KPK Resmi Jadi Buron
Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan KPK, termasuk uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan kasus telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Geledah Kantor BPK Sulsel dan Dinas PUTR Sulsel
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah kantor Dinas PUTR Sulsel dan BPK Perwakilan Sulsel pada hari Kamis (21/7). Dari dua lokasi itu, tim penyidik mengamankan berbagai bukti, di antaranya berbagai dokumen laporan keuangan yang ada dugaan terkait dengan kasus.
Sebelumnya, dalam perkara suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2020—2021, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah.
Sementara itu, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 subsider 2 bulan kurungan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Setelah Kapolres Bima Kota, Kini Kasat Narkoba Toraja Utara Ditangkap Diduga Jadi Kaki Tangan Bandar
-
Misteri Kematian Bripda Dirja Pratama: Sempat Telepon Ibu Saat Subuh, Siang Pulang Tak Bernyawa
-
Wamenhan: Indonesia Siap Keluar dari Board of Peace
-
Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
-
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan di Tol Makassar, Diduga Akibat Aquaplaning