SuaraSulsel.id - Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno menjelaskan para pelaku skimming ATM Bank SulutGo terancam hukuman 12 tahun penjara.
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu pasal 48 ayat 1,2 jo pasal 32 dan atau pasal 52 ayat 2 jo pasal 51 jo pasal 36 UU no 19 tanun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 55 KUHP.
Pelaku merupakan dua orang pria yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria, dan dua orang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) asal NTT.
Empat tersangka ditangkap di dua tempat yakni Bali dan Kupang, NTT.
“Empat tersangka adalah Martin Ivanov Stanichev dan Valentin Kostadino WNA asal Bulgaria dan Carlie alias CW warga Kota Ambon, Ari alis ALS asal Surabaya,” ungkap Kapolda Mulyatno, Senin 25 Juli 2022.
Baca Juga: Kasus Raibnya 2,7 Miliar Uang Nasabah Bank Sumut, Polisi Periksa 6 Saksi
Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan modus operandi para pelaku menguras uang nasabah dengan cara melakukan transaksi tarik tunai dan transfer di mesin ATM Bank SulutGo. Menggunakan kartu yang dimodifikasi dengan magnetic strip menyerupai kartu ATM berwarna putih.
“Pelaku diketahui beraksi di 26 lokasi mesin ATM Bank SulutGo di wilayah Kota Manado, dan telah melakukan transaksi tersebut sebanyak 634 kali,” ujar Nasriadi.
Hasil penyidikan polisi para pelaku telah melakukan tarik tunai sebesar Rp450.900.000 dan transfer ke 18 rekening akun virtual Indodax, transfer Bank Mandiri sebesar Rp3.306.040.000, dengan total Rp3.756.940.000 dari 229 rekening nasabah Bank SulutGo yang menjadi korban.
“Sebelumnya pada bulan Januari 2022, telah ditemukan alat skimmer dalam card reader mesin ATM Bank SulutGo Markobar Tikala, Manado, dan pada bulan Maret 2022 para tersangka diketahui melakukan transaksi di beberapa mesin ATM bank lain di wilayah Bali dan Surabaya sejumlah Rp 1.789.563.000 dari 144 rekening nasabah Bank SulutGo,” jelas Nasriadi.
Dalam melancarkan aksinya di sejumlah ATM di Sulut para pelaku biasanya beroperasi saat dini hari hingga subuh.
Baca Juga: Pelaku Skimming Bank Lampung Alirkan Dana ke Kripto Bitcoin
“Pelaku menyewa kendaraan roda dua dan empat dan menggantinya dengan pelat nomor palsu. Mereka biasanya beraksi pukul 00:30 sampai 06:00,” beber Nasriadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros
-
2 Pengendara Motor Tertimpa Pohon Tumbang Depan Markas Kodam XIV Hasanuddin
-
Penampakan Gubernur Sulsel Andi Sudirman dan Menteri Pertanian Andi Amran Lebaran di Kampung