SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi. Untuk mendalami proses audit keuangan tahun 2020 oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel).
KPK memeriksa keenamnya di Gedung Polda Sulsel, Kota Makassar, Jumat (22/7). Dalam penyidikan kasus dugaan pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
"Seluruh saksi penuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek pekerjaan di Pemprov Sulsel dan proses audit keuangan tahun 2020 yang dilakukan oleh tim BPK Perwakilan Sulsel," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima pada Minggu 24 Juli 2022.
Ia menyebutkan enam saksi tersebut, yaitu Surya selaku PNS Dinas PUTR Sulsel/pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek preservasi Jalan Ruas Ujung Lamuru-Pakattae-Bojo.
PNS Dinas PUTR Sulsel/pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan pelataran kawasan kuliner "Centre Point of Indonesia (COI) Khadafi.
PNS Dinas PUTR Sulsel/PPTK pembangunan pelataran kawasan kuliner COI Lilik.
Serta tiga PNS Dinas PUTR Sulsel masing-masing Sahrudin Laida, Christian Sanpebua, dan Lukman Malik.
Kasus tersebut merupakan perkembangan dari persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikannya kepada publik.
Baca Juga: KPK Telisik Kasus Dugaan Suap Audit Keuangan BPK Sulsel, Enam Saksi Diperiksa
Akan diumumkan oleh KPK kepada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan kasus telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah Kantor Dinas PUTR Sulsel dan BPK Perwakilan Sulsel pada hari Kamis (21/7). Dari dua lokasi itu, tim penyidik mengamankan berbagai bukti di antaranya berbagai dokumen laporan keuangan yang diduga terkait dengan kasus.
Sebelumnya, dalam perkara suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020—2021, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah.
Sementara itu, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 subsider 2 bulan kurungan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Kali Wanggu Meluap, 317 Warga Kendari Terpaksa Mengungsi ke Tenda Darurat
-
Air Laut Pasang dan Hujan Deras Rendam Bone: 2 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
-
Andi Sudirman ke Lokasi Banjir Bone, Serahkan Bantuan Rp1 Miliar
-
Bejat! Pemuda di Makassar Hamili Adik Kandung
-
Apa Sanksi Polisi Viral Bawa Parang ke Rumah Wali Kota Palopo?