SuaraSulsel.id - Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas di DPR RI memiliki pasal-pasal yang diduga akan membelenggu hak kebebasan berekspresi.
"Sebetulnya, sebelum masuk pasal-per pasal pada rancangan RKUHP itu punya problem serius soal kecacatan proses pembentukannya," kata Azhar kepada wartawan, di Warung Kopi Lagota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 20 Juli 2022.
Ia menjelaskan, ada beberapa kelemahan dalam pasalnya serta tidak pernah dibahas secara berkelanjutan. Selain itu, ini pernah dibahas dan diinisiasi di era Yusril Ihza Mahendra saat menjabat Menteri Hukum dan HAM. Adanya konteks rancangan ini muncul, kata dia, karena pernah mengikuti serangkaian workshop secara tematik saat itu.
Namun belakangan terhenti karena ada perubahan konstelasi politik dan berbagai persoalan lain, tetapi kemudian kembali dibahas. Ia menuturkan, intinya, tidak ada pembahasan berkelanjutan dan periodenya terlalu lama.
"Saya khawatir. Dan kelihatan betul rancangan ini tidak visioner. Kenapa tidak visioner, karena diskusinya bukan sekadar undang-undang tapi ini adalah KUHP," ujar mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS ini menekankan.
Menurut dia, KUHP itu memuat berbagai macam hal, beda dengan undang-undang. Undang-undang itu hanya satu tema saja, kalau kitab ini bermacam-macam, ada soal kejahatan, benda, dan terhadap orang. Jadi, bukan hal yang gampang diubah sesuai dengan kebutuhan, tapi harus visioner.
"Jadi saya khawatir pembahasan yang tidak menyeluruh dan tidak berkelanjutan itu menyebabkan ada banyak kelompok yang tidak terwakili. Rancangan tidak partisipatif, dan tidak banyak melibatkan kelompok masyarakat, sehingga muncul banyak kritik dan pertanyaan, karena dibahas diam-diam," katanya lagi.
Pendiri Lokataru ini mengemukakan, misalnya pasal terkait kebebasan menyampaikan pendapat itu bisa dianggap dengan hinaan. Bagaimana kalau argumentasi disampaikan profesor dari hukum pidana ataupun Menteri Hukum dan HAM juga dianggap sama, itu tentu menjadi aneh.
"Nah siapa pun yang menyampaikan kritik termasuk jurnalis, dia akan dengan mudah dipidanakan. Subjeknya itu kan kepala negara. Hukum pidana itu untuk menjaga martabat seseorang bukan martabat profesi," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Dewan Pers: RKUHP Akan Menihilkan UU Pers
Selain itu, beberapa pasal lainnya dalam RKUHP itu juga menjadi perdebatan, dan ternyata di dalam drafnya rancangan itu ada sejumlah hal yang dinilai justru menguntungkan penguasa dan malah sangat merugikan rakyat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar
-
285 Jiwa di Parigi Moutong Terdampak Gempa
-
Pemprov Sultra Bakal Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Cara Ikut
-
Berjuang Hingga Dini Hari, Ojol di Makassar Ungkap Pahitnya Data Pertumbuhan Ekonomi
-
Pria Tega Perintahkan Istri Buang Bayi Masih Diburu Polisi