Muhammad Yunus
Senin, 18 Juli 2022 | 12:41 WIB
Ilustrasi kaki (Pixabay/Greyerbaby)

SuaraSulsel.id - Polisi menangkap AA, pria berusia 22 tahun di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Terduga pelaku percobaan pemerkosaan.

Polisi menangkap pria itu setelah dilaporkan oleh kekasihnya, RB, sebagai pelaku percobaan pemerkosaan, Sabtu, 16 Juli 2022.

Kasatreskrim Polres Palopo AKP Andi Aris mengatakan, pelaku diamankan oleh polisi di Kabupaten Luwu usai dilaporkan korban.

Korban RB melapor hampir diperkosa oleh AA di salah satu rumah.

Baca Juga: Dokter Temukan Dampak Covid-19: Penis Mengecil dan Membuat Lelaki Lebih Sulit Ereksi

"Pelaku diamankan minggu kemarin setelah dilaporkan atas kasus percobaan pemerkosaan," ujar Andi Aris saat dikonfirmasi, Senin, 18 Juli 2022.

Andi menceritakan kronologi kasus tersebut. Ia mengaku RB dan AA adalah teman dekat.

AA sempat mengajak kekasihnya itu ke salah satu rumah. RB lalu dipaksa untuk masuk ke dalam kamar dan hendak melecehkan korban.

Tak terima, RB lalu menendang kelamin korban. Ia melawan dan melarikan diri.

Korban bahkan sempat dipukul dan dijambak. Kata Andi, polisi juga mengusut soal penganiayaan pada kasus tersebut.

Baca Juga: Ditemukan Pada 1350 SM, Kondom Milik Firaun Ternyata Tidak Digunakan sebagai Alat Kontrasepsi

"Korban berhasil melarikan diri setelah menendang alat vital pelaku. Si RB ini cerita ke orang tuanya lalu melapor ke polisi," ungkapnya.

AA berhasil ditangkap polisi setelah sempat bersembunyi ke rumah keluarganya di Kabupaten Luwu. Saat ini ia ditahan di Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

AA disangkakan pasal 289 KUHP UU RI nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More