SuaraSulsel.id - Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 semakin meluas di Indonesia. Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait syarat perjalanan.
Masyarakat diwajibkan menerima vaksin booster. Sebagai syarat perjalanan dan mendatangi tempat atau fasilitas umum, seperti mal, atau kantor.
Berikut ini syarat penerima vaksin booster dan kombinasinya, dikutip dari Suara.com:
- Telah berusia 18 tahun ke atas.
- Telah menerima vaksin covid-1 ke 2 dengan jarak minimal 3 bulan jika ingin - menerima vaksin booster.
- Kelompok prioritas yang menerima vaksin booster adalah orang lanjut usia dan pengidap immunocompromised atau orang yang memiliki masalah dengan sistem imun dalam tubuhnya.
- Sudah memiliki tiket vaksin di PeduliLindungi untuk menunjukkan izin mendapatkan vaksin booster.
Baca Juga: Berlaku 17 Juli, Wajib Vaksin Booster Bagi Semua Pengguna Transportasi
Berikut ini kombinasi vaksin booster yang boleh diterima penerima vaksin dosis pertama dan vaksin dosis kedua:
Penerima vaksin primer AstraZeneca
1. Pfizer dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
2. Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
3. AstraZeneca dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Penerima vaksin primer Moderna
1. Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
Baca Juga: Bandara Ahmad Yani Semarang Siap Terapkan Peraturan Vaksin Booster untuk Pelaku Perjalanan
Penerima vaksin primer Sinovac
1. Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
2. Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
3. Sinovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
4. AstraZeneca separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
5. Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
6. Moderna dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Penerima vaksin primer Pfizer
1. Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
2. Pfizer dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
3. AstraZeneca dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Penerima vaksin primer Janssen
1.Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
Penerima vaksin primer Sinopharm
1. Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
2. Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Demikian penjelasan terkait dengan syarat vaksin booster dan kombinasi vaksin booster.
Berita Terkait
-
Kasusnya Dikhawatirkan Naik Saat Musim Mudik, PAPDI Sarankan Prokes Dan Vaksin Booster Covid-19
-
Kasus COVID-19 di Indonesia Naik Signifikan, Sehari Bertambah 200 Pasien Baru
-
Mumpung Masih Gratis, Jubir Covid-19 Minta Masyarakat Segera Vaksin Booster Kedua
-
Jangan Lupa!! Syarat Mudik Naik Kereta Api Harus Vaksin Booster
-
Kasus Covid-19 Terus Melandi, Ahli Sarankan Masyarakat Tetap Vaksin Booster 2 Untuk Mudik, Kenapa?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting