SuaraSulsel.id - Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 semakin meluas di Indonesia. Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait syarat perjalanan.
Masyarakat diwajibkan menerima vaksin booster. Sebagai syarat perjalanan dan mendatangi tempat atau fasilitas umum, seperti mal, atau kantor.
Berikut ini syarat penerima vaksin booster dan kombinasinya, dikutip dari Suara.com:
- Telah berusia 18 tahun ke atas.
- Telah menerima vaksin covid-1 ke 2 dengan jarak minimal 3 bulan jika ingin - menerima vaksin booster.
- Kelompok prioritas yang menerima vaksin booster adalah orang lanjut usia dan pengidap immunocompromised atau orang yang memiliki masalah dengan sistem imun dalam tubuhnya.
- Sudah memiliki tiket vaksin di PeduliLindungi untuk menunjukkan izin mendapatkan vaksin booster.
Baca Juga: Berlaku 17 Juli, Wajib Vaksin Booster Bagi Semua Pengguna Transportasi
Berikut ini kombinasi vaksin booster yang boleh diterima penerima vaksin dosis pertama dan vaksin dosis kedua:
Penerima vaksin primer AstraZeneca
1. Pfizer dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
2. Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
3. AstraZeneca dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Penerima vaksin primer Moderna
1. Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
Baca Juga: Bandara Ahmad Yani Semarang Siap Terapkan Peraturan Vaksin Booster untuk Pelaku Perjalanan
Penerima vaksin primer Sinovac
1. Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
2. Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
3. Sinovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
4. AstraZeneca separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
5. Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
6. Moderna dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Penerima vaksin primer Pfizer
1. Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
2. Pfizer dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
3. AstraZeneca dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Penerima vaksin primer Janssen
1.Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
Penerima vaksin primer Sinopharm
1. Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
2. Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Demikian penjelasan terkait dengan syarat vaksin booster dan kombinasi vaksin booster.
Berita Terkait
-
Kasusnya Dikhawatirkan Naik Saat Musim Mudik, PAPDI Sarankan Prokes Dan Vaksin Booster Covid-19
-
Kasus COVID-19 di Indonesia Naik Signifikan, Sehari Bertambah 200 Pasien Baru
-
Mumpung Masih Gratis, Jubir Covid-19 Minta Masyarakat Segera Vaksin Booster Kedua
-
Jangan Lupa!! Syarat Mudik Naik Kereta Api Harus Vaksin Booster
-
Kasus Covid-19 Terus Melandi, Ahli Sarankan Masyarakat Tetap Vaksin Booster 2 Untuk Mudik, Kenapa?
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI