SuaraSulsel.id - Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 semakin meluas di Indonesia. Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait syarat perjalanan.
Masyarakat diwajibkan menerima vaksin booster. Sebagai syarat perjalanan dan mendatangi tempat atau fasilitas umum, seperti mal, atau kantor.
Berikut ini syarat penerima vaksin booster dan kombinasinya, dikutip dari Suara.com:
- Telah berusia 18 tahun ke atas.
- Telah menerima vaksin covid-1 ke 2 dengan jarak minimal 3 bulan jika ingin - menerima vaksin booster.
- Kelompok prioritas yang menerima vaksin booster adalah orang lanjut usia dan pengidap immunocompromised atau orang yang memiliki masalah dengan sistem imun dalam tubuhnya.
- Sudah memiliki tiket vaksin di PeduliLindungi untuk menunjukkan izin mendapatkan vaksin booster.
Berikut ini kombinasi vaksin booster yang boleh diterima penerima vaksin dosis pertama dan vaksin dosis kedua:
Penerima vaksin primer AstraZeneca
1. Pfizer dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
2. Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
3. AstraZeneca dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Penerima vaksin primer Moderna
1. Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
Baca Juga: Berlaku 17 Juli, Wajib Vaksin Booster Bagi Semua Pengguna Transportasi
Penerima vaksin primer Sinovac
1. Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
2. Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
3. Sinovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
4. AstraZeneca separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
5. Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
6. Moderna dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Penerima vaksin primer Pfizer
1. Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
2. Pfizer dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
3. AstraZeneca dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Penerima vaksin primer Janssen
1.Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
RSUD Daya Bantah Ada Biaya Operasi Rp20 Juta untuk Korban Begal
-
Pengamat: Kebijakan BPJS Soal Korban Kejahatan Ciptakan 'Korban Ganda' bagi Warga Miskin
-
Tancap Gas! Pemkot Makassar Segera Umumkan Calon Direksi PDAM Baru
-
BPJS Tolak Korban Kejahatan, Ke Mana Keluarga Miskin Cari Pertolongan?
-
Tak Benar Menkeu Bagi Dana Hibah, Ini Ciri-ciri Video Deepfake yang Harus Diwaspadai