Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 12 Juli 2022 | 13:47 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Sebelumnya pada Selasa (31/5), KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka Richard dan Andrew selama 40 hari ke depan, terhitung sejak 2 Juni 2022 sampai dengan 11 Juli 2022.

Saat ini, tersangka Richard ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sedangkan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 yang berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.

Menurut Ali, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara dan pengumpulan alat bukti.

"Kebutuhan perpanjangan penahanan ini untuk memaksimalkan pemberkasan perkara dan pengumpulan alat bukti. Di antaranya, pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui perbuatan para tersangka tersebut," ucap dia. (Antara)

Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Periksa Empat Saksi

Load More