Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 11 Juli 2022 | 14:39 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar [Antara/ Reno Esni]

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Load More