SuaraSulsel.id - Rurung, pemilik kapal nelayan Harapan Baru yang ditabrak Kapal Motor (KM) Lintas Damai di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan menuntut ganti rugi. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.
Rurung mengatakan kapal yang dinakhodai Rudi Daeng Nassa itu baru setahun beroperasi. Ia membelinya tahun lalu dengan harga ratusan juta.
Kapal itu berlayar dari perairan Kepulauan Pangkep menuju tempat pelelangan ikan di Takalar.
"Baru sekitar setahun beroperasi. Belum lama. Masih baru," ujar Rurung saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Rabu, 6 Juli 2022.
Kerugian itu termasuk harga jaring ikan seharga Rp409 juta, mesin Rp300 juta, harga kapal sekitar Rp500 juta dan bahan bakar.
"Jadi itu hitung-hitungannya kurang lebih Rp1 miliar. Jaringnya saja Rp400 jutaan," ungkapnya.
Rurung menduga mesin kapal Harapan Baru mati karena kemasukan air. Makanya, kapal ditarik menggunakan kapal ikan lainnya.
Namun karena mesin tak berfungsi, kapal Harapan Baru tidak bisa menghindari saat kapal kargo Lintas Damai sedang melintas. Alhasil, kapal ditabrak sampai patah.
Beruntung 15 ABK yang ada di kapal nelayan tersebut bisa diselamatkan. Sementara kondisi kapal sendiri rusak parah.
Baca Juga: TNI AL Tangkap Kapal Nelayan Asal Taiwan di Perairan Lhokseumawe
"Sekarang (kapal) ditarik ke pesisir Galesong Utara. ABK yang dikapal juga masih sementara saya ditunggu," ujarnya.
Rurung mengaku belum mendapat konfirmasi soal ganti rugi kecelakaan laut itu. Ia berharap perusahaan kargo bisa bertanggung jawab.
"Belum ada konfirmasi soal ganti rugi, tapi kita tentu minta perusahaan kargo bertanggungjawab," ungkapnya.
Hingga kini, ia mengaku masih menunggu 15 anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapalnya. Mereka saat ini masih berada di kapal kargo Lintas Damai.
Seperti diketahui, tragedi tabrakan kapal tersebut terjadi di perairan Kepulauan Tanahkeke, Takalar, Sulawesi Selatan.
Kecelakaan terjadi pada Selasa, 5 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 wita.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Siaga! Enam Kecamatan di Kota Makassar Rawan Kekeringan Hingga Oktober 2026
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular
-
Wali Kota Makassar Tolak Pengadaan Kendaraan Dinas Baru
-
Skripsi Ternyata Bisa Dipatenkan! Ini Langkah Mudah Alumni Universitas Tomakaka Lindungi Karya