SuaraSulsel.id - KPK mendalami pengetahuan dua saksi soal aset-aset milik tersangka Wali Kota Ambon non aktif, Richard Louhenapessy (RL), terkait kasus dugaan pencucian uang.
"Didalami pengetahuannya terkait aset-aset milik tersangka RL dalam rangka pembuktian unsur pasal TPPU," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa 5 Juli 2022 .
Dua saksi masing-masing Philygrein Miron Calvert Hehanusa selaku wiraswasta dan Leberina Louisa Evelien dari pihak swasta. KPK memeriksa keduanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/7).
Selain itu, kata dia, tim penyidik juga mengonfirmasi keduanya mengenai jumlah uang yang diduga diterima Louhanapessy.
Sementara, KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi, yaitu Fahri Anwar S selaku wiraswasta.
"Akan dijadwal ulang dan KPK ingatkan agar saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan KPK," kata Fikri.
KPK baru saja menetapkan Louhanapessy sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan itu pengembangan dari kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Ambon, Maluku yang sebelumnya juga menjerat dia sebagai tersangka.
KPK menduga dia secara sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dia sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH), dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Ambon.
Baca Juga: Profil Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK Bakal Disidang Gegara Tiket Nonton MotoGP
Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi di Ambon.
Dalam konstruksi perkara suap Louhanapessy, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, dia yang menjabat wali kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Ambon.
Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan dia agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, dia kemudian memerintahkan kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha dan surat izin usaha perdagangan.
Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, dia meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew Hehanusa yang merupakan orang kepercayaan dia.
Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Hehanusa. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN