Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 05 Juli 2022 | 14:09 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

SuaraSulsel.id - KPK mendalami pengetahuan dua saksi soal aset-aset milik tersangka Wali Kota Ambon non aktif, Richard Louhenapessy (RL), terkait kasus dugaan pencucian uang.

"Didalami pengetahuannya terkait aset-aset milik tersangka RL dalam rangka pembuktian unsur pasal TPPU," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa 5 Juli 2022 .

Dua saksi masing-masing Philygrein Miron Calvert Hehanusa selaku wiraswasta dan Leberina Louisa Evelien dari pihak swasta. KPK memeriksa keduanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/7).

Selain itu, kata dia, tim penyidik juga mengonfirmasi keduanya mengenai jumlah uang yang diduga diterima Louhanapessy.

Baca Juga: Profil Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK Bakal Disidang Gegara Tiket Nonton MotoGP

Sementara, KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi, yaitu Fahri Anwar S selaku wiraswasta.

"Akan dijadwal ulang dan KPK ingatkan agar saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan KPK," kata Fikri.

KPK baru saja menetapkan Louhanapessy sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan itu pengembangan dari kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Ambon, Maluku yang sebelumnya juga menjerat dia sebagai tersangka.

KPK menduga dia secara sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dia sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH), dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Ambon.

Baca Juga: Lili Pintauli Siregar Tidak Hadir, Dewas Tunda Sidang Etik Wakil Ketua KPK

Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi di Ambon.

Load More