Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 03 Juli 2022 | 15:35 WIB
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan, dan sejumlah senpi, bom rakitan serta peluru di meja [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Polres SBB]

SuaraSulsel.id - Warga Dusun Ketapang, Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, menyerahkan empat senjata rakitan, 15 bom rakitan, dan 34 butir peluru kepada Polres SBB secara sukarela.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, kepada ANTARA, melalui telepon, Sabtu, mengatakan warga Dusun Ketapang menyerahkan semua senjata dan bom tersebut pada 1 Juli bertepatan dengan perayaan HUT ke-76 Bhayangkara.

“Nah kemarin kebetulan pas menjelang 1 Juli, mereka warga Ketapang, menyerahkan empat senjata rakitan, bom sebanyak 15 dan amunisi 34,” kata Dennie Andreas Dharmawan melalui sambungan telepon.

Ia mengatakan, alasan warga menyerahkan barang berbahaya itu karena atas kesadaran penuh oleh masyarakat itu sendiri. Sebabnya, warga menyadari barang-barang seperti itu akan sangat merugikan apabila disalahgunakan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Langgar Aturan Dwifungsi ABRI, Amnesty Desak Mendagri Tito Batalkan Brigjen TNI Andi Jadi Penjabat Bupati Seram Barat

“Kita berharap juga masyarakat sudah sadar bahwa menyimpan barang-barang seperti itu itu akan merugikan masyrakat sendiri. Artinya kalau sempet ada perang, mereka menggunakan barang-barang itu, itu, akan sangat membahayakan. Akhirnya mereka menyerahkan ke kita,” ungkapnya.

Ia mengaku, dari pihak Polres SBB selalu melakukan patroli terhadap masyarakat. Dalam patroli itu, polisi terus melakukan sosialisasi agar warga mau menyerahkan senjata secara sukarela.

“Memang itu sudah penggalangan kita ya. Jadi untuk masyarakat yang masih mengetahui atau yang masih menyimpan, untuk bisa menyerahkan ke kita,” ujarnya.

Kapolres mengajak, kepada seluruh masyarakat di Bumi Saka Mese Nusa ini, untuk sama-sama menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) sehinga daerah ini selalu aman dan damai.

Sebab menguasai atau memiliki benda-benda seperti Senpi dan sebagainya ini sudah kenal pasal undang-undang darurat, tetapi misalkan diserahkan dengan baik ke kepolisian maka semuanya akan baik-baik saja.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Penunjukan PJ Bupati Seram Bagian Barat dari TNI Aktif Hidupkan Kembali Dwifungsi TNI

“Kita juga mengimbau terus bagi masyarakat yang masih menyimpan untuk bisa menyerahkan itu,” pungkasnya. (Antara)

Load More