SuaraSulsel.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjuk Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono sebagai pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK). Untuk meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada AKBP Raden Brotoseno.
"Bapak Kapolri sudah menunjuk sebagai pimpinan sidang. Nantinya yang akan menyidangkan KKEP PK terhadap saudara AKBP BS adalah Bapak Wakapolri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 29 Juni 2022.
Dedi menjelaskan, Pimpinan Sidang KKEP PK itu telah disahkan oleh Kapolri berdasarkan surat perintah yang diterbitkan tanggal 29 Juni.
Pimpinan sidang ini beranggotakan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kepala Divisi Propam, Kepala Divisi Hukum dan Asisten Kapolri bidang SDM.
"KKEP PK atas peninjauan kembali KKEP AKBP BS sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," ujar Dedi.
Menurut Dedi, setelah pembentukan Pimpinan KKEP PK tersebut, tim segera bekerja sesuai perintah Kapolri untuk segera melaksanakan sidang KKEP peninjauan kembali terhadap putusan etik yang telah dijatuhkan kepada AKBP Raden Brotoseno pada Oktober 2020.
Tim ini, punya waktu 14 hari untuk mempersiapkan segala yang dibutuhkan untuk menggelar sidang KKEP Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno.
"Bapak Kapolri sudah menyampaikan kepada Bapak Wakapolri segera mungkin sidang digelar," ucap Dedi.
Setelah itu, lanjut Dedi, pihaknya akan menginformasikan perkembangan persiapan sidang PK terhadap sidang etik AKBP Raden Brotoseno setelah Wakapolri membentuk tim dan menggelar sidang KKEP PK AKBP Raden Brotoseno.
Baca Juga: Kapolri Silaturahmi ke Gus Yusuf di Magelang, Ini Sejumlah Hal yang Dibahas
"Nanti kalau Bapak Wakapolri sudah mempersiapkan tim, kemudian merapatkan dan akan dimulai dilaksanakan gelar terhadap peninjauan kembali AKBP BS, nanti akan disampaikan kepada kawan-kawan," kata Dedi berjanji.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim untuk melakukan peneliti terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Raden Brotoseno.
Setelah dibentuk, tim peneliti merekomendasikan kepada Kapolri untuk segera membentuk KKEP Peninjauan Kembali.
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menggantikan Peraturan Kapolri Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Pasal 83 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali (PK), yang tidak diatur di Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
Terkini
-
Fatmawati Rusdi Dorong UMKM Tenun Emas Sidrap Naik Kelas
-
Viral Video Jemaah Masjid Minum Oli, MUI Sulsel: Haram
-
Gara-gara Uang Parkir, Anggota Komcad di Makassar Dikeroyok Jukir
-
Jukir Liar, Anjal dan Gepeng di Kawasan Anjungan Pantai Losari Ditertibkan
-
Wali Kota Makassar Pastikan Lahan PSEL di TPA Tamangapa Siap Dibebaskan