SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap tujuh pria diduga menganiaya remaja dengan menggunakan senjata tajam di kawasan Bundaran Adi Bahasa, Kecamatan Baruga, Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, tujuh pelaku yakni R (18), MFH (15), MW (16), RL (18), RR (16), MR (15), AM (19) ditangkap di tempat terpisah sejak pukul 06.00 Wita hingga pukul 09.00 Wita.
"Ketujuh pelaku ini ditangkap pagi tadi oleh personel Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Mereka diduga telah mengeroyok AS di Bundaran Adi Bahasa yang mengakibatkan korban luka karena diparang," katanya, Selasa 28 Juni 2022.
Ia mengungkapkan kasus itu terjadi saat korban AS (18) bersama teman-temannya dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Alebo Jaya Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan usai bermain biliar di Zodok Kota Kendari.
Baca Juga: Pendeta Ditembak Saat Duduk di Teras Rumah, Polisi Didesak Tangkap Pelaku
Namun, setibanya di Jalan Mayjen Katamso Kelurahan Baruga tepatnya di sekitar Bundaran Adi Bahasa tiba-tiba korban dan teman-temannya diadang oleh orang tidak dikenal kurang lebih sebanyak 10 orang menggunakan sepeda motor dan saling berboncengan.
"Para pelaku langsung melemparkan parang ke arah kaki korban dan menendang motor korban yang mengakibatkan AS terjatuh," jelasnya.
Saat itu, korban AS masih sempat berusaha melarikan diri, namun terus dikejar oleh para pelaku dengan menggunakan parang. Pelaku kemudian langsung menebas hingga mengakibatkan pergelangan tangan sebelah kanan robek.
"Dari serangan itu korban masih bisa bangkit lalu berlari ke rumah salah seorang warga untuk meminta pertolongan," ujar Fitrayadi.
"Pemicu permasalahan tersebut diduga karena masalah perempuan antara korban dan tersangka atas nama Openg yang masih dalam pengejaran," katanya.
Baca Juga: Disebut Salah Tangkap Dalam Kasus Penganiayaan di Gedongkuning, Begini Tanggapan Polisi
Polisi yang mendapat laporan kasus tersebut lalu mencari para tersangka dan berhasil menangkap mereka di tempat dan waktu berbeda.
Para tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yakni tentang pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Polisi Toyor Jurnalis saat Kawal Kapolri, Ipda E Akhirnya Minta Maaf: Saya Menyesal
-
Kasus Jurnalis Sulawesi Tewas di Jakbar, Polisi Temukan Bukti Obat
-
Kronologi Oknum Polisi Doxing Warga Denmark Keturunan Indonesia, Panen Hujatan Publik
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
Viral! Istri Polisi Joget di Zebra Cross, Suami Kena Skors
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
Terkini
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok
-
Hercules Sumbang Rp50 Juta untuk Pondok Pesantren As'adiyah Sengkang
-
Jadi Binaan BRI, Omzet Bulanan Unici Songket Silungkang Stabil di Kisaran Rp30-50 Juta per Bulan
-
BRI Buka Posko Mudik BUMN Dukung Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025: Ada Fasilitas Kesehatan-Hiburan
-
Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar