Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 28 Juni 2022 | 21:36 WIB
Kepolisian Resor Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap tujuh pria diduga menganiaya remaja dengan menggunakan senjata tajam [SuaraSulsel.id/Antara]

Para tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yakni tentang pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. (Antara)

Load More