SuaraSulsel.id - Penjabat Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw, menyebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, batal berkunjung ke Manokwari, Papua Barat, lantaran kondisi kesehatannya yang kurang mendukung atau sakit.
Karnavian semula dijadwalkan tiba di Manokwari, untuk membahas berbagai isu strategis dengan seluruh jajaran pemerintah di Papua Barat.
"Tadi saya sudah melapor ke beliau bahwa Ibu Ketua Umum PKK (Ny Tri Tito Karnavian) sudah tiba di Manokwari dengan selamat. Lalu beliau sampaikan kakak, kondisi saya tidak mendukung sehingga saya tidak bisa hadir," ujar Waterpauw, Selasa 28 Juni 2022.
Meski begitu, dia berharap dalam waktu dekat Karnavian dapat mengagendakan kembali jadwal kunjungan kerja ke Papua Barat.
"Saya juga menyampaikan, kita tetap menunggu waktu dari Pak Menteri untuk datang memberikan arahan kepada kami kepala daerah," ujarnya.
Beberapa isu strategis yang rencananya akan dibahas bersama para kepala daerah se Papua Barat, diantaranya yaitu terkait pelaksanaan UU Nomor 2/2021 tentang Otsus Papua (jilid 2), semangat otonomi daerah, dan realisasi anggaran Papua Barat tahun 2022.
Waterpauw mengaku sudah menindaklanjuti informasi pembatalan kunjungan kerja menteri dalam negeri itu kepada seluruh bupati dan wali kota di Papua Barat.
"Informasi ini sudah saya sampaikan kepada para bupati dan wali kota untuk jangan datang ke Manokwari dulu sampai kondisi Mendagri membaik dan dijadwalkan kembali kunker ke Papua Barat," katanya. (Antara)
Baca Juga: Tito Karnavian, Puan Maharani dan Ganjar Pranowo Masuk Penjaringan PAN Sebagai Capres 2024
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Catat! Jadwal Misa Paskah 2026 di Makassar: Kamis Putih hingga Minggu Paskah
-
Tak Diakui Anak, Pria di Bulukumba Bunuh Ayah Kandung dan Mutilasi Tubuh Korban
-
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Guncang Kendari Hari Ini
-
Bus Trans Sulsel Mulai Berbayar: Ini Daftar Rute, Harga, dan Lokasi Verifikasi Tarif Khusus
-
UPTD Pemprov Sulsel Dapat Predikat Kualitas Tinggi dari Ombudsman, Ini Tiga Lokus Penilaiannya