SuaraSulsel.id - KPK menahan La Ode Muhammad Rusdianto Emba (LMRE), yang juga adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LMRE selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022-16 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN), mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar (LMSA), dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (SL).
Karyoto menjelaskan LMRE, sebagai salah satu pengusaha lokal di Sulawesi Tenggara, dikenal memiliki banyak koneksi dengan berbagai pihak, di antaranya beberapa pejabat di tingkat pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Baca Juga: KPK Terima Dana Pemulihan Aset Kasus KTP-el Senilai Rp86 Miliar
"Karena percaya dengan koneksi yang dimiliki LMRE, selanjutnya AMN meminta bantuan LMRE untuk membantu mengurus pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur di tahun 2021, dengan usulan sebesar Rp350 miliar," tambahnya.
KPK menduga ada kesepakatan antara LMRE dan AMN, dimana apabila dana PEN sebesar Rp350 miliar tersebut nantinya cair, maka LMRE akan mendapatkan sejumlah proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar.
"Untuk proses pengusulan dana PEN ini, LMRE diduga melakukan kerja sama aktif dengan SL, yang saat itu menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, yang juga dikenal memiliki banyak relasi di Pemerintah pusat, salah satunya di Kementerian Dalam Negeri," ungkap Karyoto.
Dalam suatu pertemuan di Kendari, LMRE dan SL kemudian menyampaikan pada AMN agar pengajuan dana PEN itu berjalan sesuai rencana. Oleh karena itu, diperlukan sejumlah uang untuk diberikan kepada salah satu pejabat di Kemendagri. Pejabat Kemendgari yang memiliki kewenangan untuk turut memperlancar proses pengajuan dana PEN itu adalah MAN, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
"Dari informasi SL yang memiliki kedekatan dengan MAN adalah LMSA yang menjadi teman seangkatan saat di STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri)," katanya.
Baca Juga: Penjabat Bupati Muna Barat Marah, Pegawai ULP Akan Dilaporkan ke Polisi
KPK juga menduga LMRE dan SL membantu beberapa agenda pertemuan antara AMN dan MAN di Jakarta, sesuai dengan informasi LMSA.
Dalam pertemuan tersebut, MAN meminta sejumlah uang pada AMN dengan nilai sekitar Rp2 miliar dan disetujui oleh AMN. Untuk proses pemberian uang pada MAN itu, AMN mempercayakan sepenuhnya pada LMRE dan SL melalui transfer rekening bank dan pemberian tunai.
"Karena turut memperlancar proses usulan dana PEN, AMN melalui LMRE diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp750 juta pada SL dan LMSA," ujar Karyoto.
Atas perbuatannya, tersangka LMRE disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
Terkini
-
Dosen Unismuh Makassar Dikirim Kemenkes Bantu Korban Gempa Myanmar
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka