SuaraSulsel.id - Direktur Hak Cipta dan Desain Anggoro Dasananto hadir di Kota Makassar. Membahas Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Berdasarkan keterangannya aturan terbaru yang diterbitkan pada April lalu itu didiskusikan bersama para pelaku serta pengguna seni musik dan lagu Sulawesi Selatan. Terkait pengelolaan hak royalti bidang musik atau lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
"Bulan April lalu telah diterbitkan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 ini menggantikan Permenkumham sebelumnya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan hukum di masyarakat," katanya.
Disebutkan di dalamnya, Pengelolaan Royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik. Sedangkan royalti adalah royalti atau imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait.
Baca Juga: Sering Gagal Nyanyi Nada Tinggi Lagunya Sendiri, Keisya Levronka Ikhlas Dikomentari Nyinyir
Anggoro mengatakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak berhenti berupaya untuk meningkatkan ekonomi para pencipta lagu, musisi, dan hak hak terkait lainnya, untuk mendapatkan hak yang sewajarnya.
Penarikan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada pengguna lagu dan / atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
LMKN di dalam Permen ini diterangkan, adalah lembaga bantu pemerintah non APBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
“LMKN yang sekarang adalah gabungan dari 11 LMK yang terdaftar di Indonesia, pemerintah tidak mencampuri siapa yang menduduki, Pemerintah memberikan asas demokrasi terkait susunan pengurus LMK,” ujar Anggoro menjelaskan.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak sebagai perwakilan Menkumham di wilayah Sulsel mengungkapkan, PP No. 56 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik diterbitkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik
Baca Juga: Jungkook BTS Pecahkan Rekor Debut Terbesar di Spotify Lewat Lagu Left And Right
Pengaturan mengenai kewajiban pembayaran royalti musik dan/atau lagu bukanlah hal baru. Kewajiban bagi pengguna dalam hal ini pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan musik/lagu dalam usahanya telah disebutkan secara tegas di dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
Berita Terkait
-
Beda Jauh dari Melly Goeslaw, Keluhan Denny Chasmala Usai Dapat Royalti Cuma Rp 5,2 Juta
-
Disebut Jiplak Konsep Dune dan Langgar Hak Cipta, Gibran Dilaporkan ke Warner Bros
-
Cara Menambahkan Lagu di Status WhatsApp, Makin Mirip Instagram
-
Terinspirasi dari Kondisi Indonesia, Sule Kenalkan Lagu 'Hey Kamu'
-
Polemik Royalti Lagu, Upaya VISI dan AKSI Mencari Titik Temu
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros
-
2 Pengendara Motor Tertimpa Pohon Tumbang Depan Markas Kodam XIV Hasanuddin
-
Penampakan Gubernur Sulsel Andi Sudirman dan Menteri Pertanian Andi Amran Lebaran di Kampung