SuaraSulsel.id - Ketua Komisi Bidang Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto menegaskan, hanya Dewan Pers yang diberi wewenang oleh negara melakukan sertifikasi wartawan atau jurnalis.
"Dewan Pers diberi wewenang sertifikasi jurnalis karena UU lex specialis sehingga lembaga ini yang berwenang melakukan sertifikasi jurnalis," kata Agung ketika dihubungi via pesan singkat elektronik di Jakarta, Minggu 26 Juni 2022.
Dewan Pers dibentuk berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni undang-undang yang bersifat lex specialis atau aturan atau hukum bersifat khusus.
Sebelumnya terjadi kekisruhan dan viral berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain.
Baca Juga: Catat, Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Berhak Lakukan Sertifikasi Jurnalis
"Ini adalah juga jawaban kepada pimpinan media yang bertanya kepada saya, melanjutkan rilis dari Mas Asmono (siaran pers DP) yang menyebut saya sebagai kontak personal, mengenai posisi Dewan Pers," katanya.
Dewan Pers dibentuk berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni undang-undang bersifat lex specialis. Dalam kaidah atau asas hukum, ada adagium lex specialis derogat legi generali, yakni aturan atau hukum bersifat khusus mengesampingkan aturan atau hukum yang bersifat umum.
Jadi, imbuh dia, dari asas ini, jelas hanya Dewan Pers yang diberi wewenang oleh negara berdasarkan hukum dengan mengatur segala aspek kehidupan pers.
"Pasal 15 UU Pers menegaskan pula keberadaan Dewan Pers adalah untuk menjaga kemerdekaan pers sesuai amanat UUD 1945, termasuk mengembangkan kehidupan pers di negeri ini, bersama organisasi pers," katanya.
Dalam konteks uji kompetensi wartawan, ujar dia, menambahkan DP pun melibatkan dan memfasilitasi organisasi pers untuk menentukan dan melaksanakan guna meningkatkan kualitas profesi wartawan.
Baca Juga: Aksi Tiga Orang yang Ngaku Wartawan, Memeras SMKN 1 Sukabumi: Pasang Tarif dari Rp 5 hingga 17 Juta
Pasal 15 ayat (2) huruf (f) menyebutnya meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
UU Pers memerintahkan kualitas profesi wartawan harus ditingkatkan. Caranya, salah satunya dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh lembaga uji tetapi dalam wadah DP.
"Karena Dewan Pers yang diberi mandat oleh UU untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers. (Jadi) tidak ada lembaga lain yang tersurat disebutkan dalam hukum di Indonesia, yang bertugas menjaga, mengembangkan, dan meningkatkan kehidupan dan kemerdekaan pers di negeri ini, selain Dewan Pers," katanya.
"Mari kembali ke asas hukum dan bicara pers di Indonesia. Ya pakai saja UU Pers," tegas wartawan senior ini.
Ia menambahkan bahwa sertifikasi yang berangkat dari uji kompetensi adalah salah satu bagian dari fungsi Dewan Pers yang diamanatkan oleh UU Pers untuk mengembangkan profesi wartawan.
Sebelumnya DP memuat rilis tentang pertemuan resmi antara Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong, dengan pihak Dewan Pers, Senin (20/6) di Tangerang Selatan, Banten.
Dalam pertemuan itu, Usman Kansong menegaskan hanya DP satu-satunya lembaga yang berwenang menggelar sertifikasi jurnalis.
Dari Dewan Pers hadir Prof Azyumardi Azra (ketua), M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Arif Zulkifli (anggota), Ninik Rahayu (anggota), Yadi Hendriana (anggota), dan Paulus Tri Agung Kristanto (anggota).
Usman menambahkan jika memang Kementerian Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia meminta agar rekomendasi/izin tersebut dicabut.
Ia akan melaporkan kasus ini pada Menteri Kominfo Johnny G. Plate. (Antara)
Berita Terkait
-
KSAL Pastikan Proses Transparan, TNI AL Terduga Pembunuh Jurnalis Juwita Bakal Dihukum Berat
-
Gegara Chat Nyasar, Rencana AS Serang Yaman Bocor ke Wartawan
-
Kisah Wartawan Senior Piter Rohi Pernah Dikirimi Kepala Manusia saat Meliput PETRUS
-
Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Legislator PDIP: Intimidasi Jurnalis Tak Bisa Ditolerasi!
-
Santuni Anak Yatim, Ketua KWP: Kami Ingin Berkontribusi Nyata
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Penampakan Gubernur Sulsel Andi Sudirman dan Menteri Pertanian Andi Amran Lebaran di Kampung
-
BRI Dukung Konservasi Laut dengan Transplantasi Karang dan Lamun di Gili Matra
-
Jadwal Kapal Pelni di Pelabuhan Makassar 1 April - 2 April 2025
-
4 Ciri Orang Beruntung Setelah Ramadan
-
Momen Idulfitri: Munafri Arifuddin Silaturahmi ke Rumah Danny Pomanto