Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 26 Juni 2022 | 08:55 WIB
Ilustrasi bayi (Pixabay.com)

SuaraSulsel.id - Praktik jual beli bayi di Kota Makassar terbongkar. Pelaku menawarkan bayi dengan kisaran harga hingga Rp30 juta.

Praktik ini diketahui saat ketua Tim Reaksi Cepat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Makmur, dihubungi oleh seseorang bernama Akmal. Ia menanyakan kapan bayi yang dibelinya diantar.

Akmal mengaku kaget karena ia tidak paham soal bayi yang dimaksud. Mereka kemudian bertemu dan menceritakan awal mula kasus tersebut.

"Saya kaget tiba-tiba ada orang cari saya namanya Akmal. Dia sampaikan, kapan anak saya diterima. Saya bingung," ujarnya, Sabtu 25 Juni 2022.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Penipuan KSP Indosurya Dibebaskan, 2000 Korban Bakal Demo di Mabes Polri dan Kejagung

Kepada Makmur, Akmal mengaku hendak membeli bayi bernama Aisyah. Pembelian bayi itu diurus oleh aktivis perempuan di Kabupaten Maros inisial AT.

Akmal kemudian memperlihatkan surat jadwal penyerahan anak kepada Makmur. Di surat itu tercantum kop surat TRC Kota Makassar.

Saat ditelisik, AT memalsukan semua dokumen penyerahan. Mulai dari kop, tanda tangan Makmur dan nomor whatsapp yang tercantum.

Akmal juga memperlihatkan soal bukti transfer ke pelaku sebesar Rp30 juta.

"Paling kaget karena Akmal mentransfer uang Rp30 juta. Pas diperiksa ternyata tanda tangan dan nomor whatsapp dipalsukan. Ini anak bayi namanya Aisyah, ada fotonya juga," jelasnya.

Baca Juga: Masa Tahanan Habis, 2 Tersangka Kasus Penipuan Investasi Dana Nasabah Dibebaskan Bareskrim

Setiap ditanyakan pembeli, AT meminta Akmal untuk bersabar. Hingga enam bulan setelah uang ditransfer, bayi tak kunjung diserahkan.

"Pelaku lihai, jadi korban dilarang datang ke TRC untuk temui saya. Namun karena sudah enam bulan, korban datang menanyakan," ungkapnya.

Terduga AT juga mengatur tempat penyerahan bayi tersebut. Rencananya akan diserahkan di Hotel Gammara untuk meyakinkan calon pembeli.

Pelaku bahkan pernah memesan dua unit kamar dan 10 bungkus makanan di Hotel Gammara atas nama TRC Kota Makassar. Belakangan, manajemen hotel melakukan penagihan ke DPPPA kota Makassar karena ternyata belum dibayar.

"Kita baru tahu setelah pihak Hotel Gammara datang menagih ke kantor," ungkapnya.

Makmur mengaku mengenal baik pelaku. Bahkan disebut cukup berpengaruh di Kabupaten Maros.

Antara pelaku dan korban juga saling kenal. Akmal adalah warga Maros yang sudah pindah ke Kota Makassar.

"Dia adalah salah satu aktivis perempuan dan anak di Maros dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak," bebernya.

Makmur mengaku kasus ini masuk dalam kategori trafficking atau perdagangan manusia. Karena proses mengangkat anak tidak menggunakan biaya.

Ia pun sudah melakukan somasi kepada terduga pelaku AT. Kasus ini juga dilaporkan ke Polda Sulsel atas tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More