SuaraSulsel.id - Mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani mendapat sanksi tidak boleh naik pesawat Grup Lion Air. Sanksinya pun tidak main-main. La Ode Arusani tidak boleh naik pesawat yang masuk grup maskapai ini seumur hidup.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, sanksi diberikan menyusul guyonan bom Ketua PDIP Buton Selatan itu ketika berada di kabin pesawat Bandar Udara Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Menuju Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar.
Masuknya Arusani dalam daftar hitam Wings Air diungkapkan langsung oleh Perencana Ahli Pertama Bandara Betoambari, La Rano.
"Pihak maskapai sudah jatuhkan sanksi. Kalau tidak salah, Pak Arusani di-blacklist, tidak dibolehkan terbang di maskapai yang sama seumur hidup. Tapi nanti ditanyakan ke pihak maskapainya," kata La Rano, kepada awak media, Selasa (21/06/2022).
Baca Juga: Bakal Jadi Capres PDI Perjuangan, Puan Maharani: Lho kan Tadi Sudah Disampaikan Ibu Megawati
Ketika ditanya terkait sanksi yang diberikan pihak bandara terhadap mantan Bupati Busel itu, La Rano mengaku bila kewenangan itu ada pada maskapai Wings Air selaku pihak yang dirugikan. Alasannya, guyon bom La Ode Arusani terjadi di dalam pesawat.
"Sehingga yang berhak melaporkan kejadian itu adalah pihak maskapai penerbangan. Meski pun saat itu pesawat belum lepas landas, masih berada di area Bandara Betoambari," bebernya.
Menurutnya, saat kejadian, Otoritas Bandara Betoambari bersama maskapai penerbangan telah melakukan prosedur sesuai mekanisme dengan menurunkan La Ode Arusani dari pesawat. Setelah itu dilakukan interogasi.
Berhubung pihak bandara belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), maka kasus itu kemudian didorong ke kepolisian.
Ditanya apakah otoritas Bandara Betoambari tidak mengajukan laporan resmi atas kejadian tersebut, La Rano kembali menegaskan bahwa dalam kasus itu, maskapai penerbangan adalah pihak yang dirugikan. Sehingga kewenangan melapor ada pada pihak maskapai.
Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan PDI Perjuangan Belum Bahas Soal Capres 2024
"Jelas melanggar dan (guyon bom) perbuatan pidana. Karena terjadinya sudah di atas pesawat, jadi kewenangan maskapai. Kalau kami sudah melakukan sosialisasi dengan memasang pengumuman dan imbauan di beberapa lokasi dan media sosial, biar masyarakat tahu," jelas La Rano.
Menurut La Rano, kasus guyon bom mantan Bupati Busel, Arusani, adalah kasus pertama yang terjadi di Bandara Betoambari. Sekira tahun 2020 lalu, kasus pelanggaran penerbangan juga dilakukan salah satu penumpang pesawat dari Bandara Betoambari dengan cara merokok dalam kabin pesawat.
Dalam kasus itu, PPNS dari pusat turun langsung mengawal kasusnya hingga didorong sampai pada proses peradilan. Ironisnya, dalam kasus mantan Bupati Busel ini, pihak bandara tak menurunkan PPNS-nya.
Sampai dengan berita ini dirilis, pihak Airline Wings Air belum berhasil dikonfirmasi.
Kasus ini sempat sempat menjadi isu nasional karena menarik perhatian publik. Aliansi Pemuda Demokrasi (Alpdem) Baubau ikut memyuarakan melalui aksi unjukrasa di Polres Baubau, Senin (20/6/2022).
Mereka memprotes langkah kepolisian yang dinilai terlalu terburu-buru menghentikan proses hukum kasus tersebut.
"Makanya, kami mendesak Polres Baubau untuk menindak tegas oknum yang membuat gaduh candaan bom sesuai dengan undang-undang penerbangan," terang ketua Alpdem Baubau, Jasmin.
Ia juga meminta kepada pimpinan PT. Wings Abadi Airlines untuk mengevaluasi kinerja Airport Maneger Wings Air Baubau yang dinilai telah bersekongkol untuk mentolerir perbuatan yang melanggar hukum.
Berita Terkait
-
Gerindra Akui Pentingnya Dukungan PDIP ke Prabowo, Tapi Tak Harus Koalisi
-
Analis Bongkar Alasan PDIP Belum Juga Gelar Kongres hingga Pertengahan April
-
Soal Peluang PDIP Gabung Pemerintahan, Golkar: kalau Bersama-sama Alhamdulillah
-
Harga Tiket Lion Air Jakarta-Makassar dan Jakarta Medan Terbaru
-
Eks Karyawan Group Lion Air Masuk Manajemen Garuda Indonesia, Prabowo Diminta Usut
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia