SuaraSulsel.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, gencar menyosialisasikan aturan pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan minimal dua kata dan maksimal menggunakan 60 karakter, termasuk spasi.
"Sosialisasi tidak hanya tatap muka, tetapi juga melalui media sosial yang kami miliki dan berharap masyarakat juga ikut menyebarluaskannya," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko di Kudus, Jumat 17 Juni 2022.
Aturan pembuatan nama minimal dua suku kata itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Salah satu syaratnya, nama harus terdiri atas minimal dua kata, sebagaimana dituliskan dalam Pasal 4 ayat (2) poin c Permendagri disebutkan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Baca Juga: Tertangkap Basah Simpan Jasad Bayi di Kamar Kos, Sejoli Ini Ditangkap Polisi
Ketika pengajuan pembuatan akta kelahiran yang namanya hanya satu kata, lanjut Eko Hari Djatmiko, akan disarankan untuk penuhi ketentuan tersebut.
"Pasalnya, aturan tersebut juga sudah tersistem. Dikhawatirkan ketika namanya tidak selaras dengan pelayanan publik lainnya akan terjadi permasalahan nantinya," ujarnya.
Bahkan, kata dia, kantor imigrasi juga sudah menerapkan aturan dalam pengurusan paspor nama minimal dua kata.
Masyarakat yang namanya hanya satu kata dan sudah tercatat pada dokumen kependudukan sebelum terbitnya aturan tersebut, kata Eko Hari Djatmiko, dokumen tersebut dinyatakan tetap berlaku. (Antara)
Baca Juga: Jerinx SID Bebas Bulan Depan, Nora Alexandra Rencanakan Program Bayi Tabung
Berita Terkait
-
5 Cara Mencegah Bayi Dicium Orang Lain saat Kumpul Lebaran, Waspada Bahayanya
-
Ortunya Tega Banget, Bayi Ditemukan jadi Mayat di Tumpukan Sampah Kawasan Tanah Abang
-
Geger! Jasad Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Tanah Abang, Terbungkus Handuk Pink!
-
Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah? Ini Hukum dan Cara Hitungnya
-
Sabun Berbusa Lebih Efektif Membersihkan: Fakta atau Mitos?
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?