SuaraSulsel.id - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar saksi Liem Sin Tiong. Karena mengaku ditekan penyidik KPK. Saat pemeriksaan untuk mengakui mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa meminta delapan persen dari nilai proyek.
"Kalau saudara saksi merasa ditekan, maka kami akan menghadirkan penyidik KPK yang memeriksa Saudara dalam persidangan untuk dikonfrontasi," kata Tim JPU KPK dikoordinasi Jaksa Taufiq Ibnugroho di Ambon, Kamis 16 Juni 2022.
Pengakuan Liem disampaikan saat dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Ivana Queljoe dalam persidangan secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Nanang Zulkarnain Faizal didampingi Jenny Tulak dan Anthonius Sampe Sammine selaku hakim anggota.
Akibat pengakuan Liem, Tim JPU KPK kembali membuka berkas dakwaan Ivana dan membacakan keterangan saksi di hadapan penyidik KPK.
Baca Juga: Dibongkar Jaksa KPK, Eks Dirjen Kemendagri Terima Uang Suap Dana PEN Pemkab Kolaka Timur saat Isoman
Dalam persidangan tersebut, saksi yang hadir dalam ruang sidang ditanyakan seputar perannya dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi Bupati Buru Selatan senilai Rp23,279 miliar. Antara tahun 2011 hingga 2021.
Saksi yang mengaku hanya lulusan sekolah dasar ini tidak memiliki perusahaan dan dia mendekati Bupati Buru Selatan untuk melobi sejumlah proyek bisa dikerjakan terdakwa Ivana selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana yang mentransfer uang dari tahun 2015 hingga 2017 sebesar Rp3,950 miliar melalui terdakwa Johny Rynhard Kasman.
Liem juga mengaku menerima gaji dari terdakwa Ivana. Kalau ada permintaan Bupati 8 persen dari nilai proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 senilai Rp3 miliar lebih, maka permintaan itu disampaikan kepada terdakwa Ivana.
"Kalau mengenai setuju atau tidaknya permintaan 8 persen, itu tanyakan ke Ivana," ujar saksi.
Sebab, awalnya yang diminta Rp200 juta karena Bupati akan ke Jakarta, kemudian ada lagi permintaan Rp200 juta dan saksi menyampaikan kepada terdakwa Ivana.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Eks Sesmenpora Ungkap Menteri Imam Nahrawi Tak Mau Pakai APBN untuk Formula E Jakarta
Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan tim JPU KPK. (Antara)
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros