SuaraSulsel.id - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar saksi Liem Sin Tiong. Karena mengaku ditekan penyidik KPK. Saat pemeriksaan untuk mengakui mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa meminta delapan persen dari nilai proyek.
"Kalau saudara saksi merasa ditekan, maka kami akan menghadirkan penyidik KPK yang memeriksa Saudara dalam persidangan untuk dikonfrontasi," kata Tim JPU KPK dikoordinasi Jaksa Taufiq Ibnugroho di Ambon, Kamis 16 Juni 2022.
Pengakuan Liem disampaikan saat dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Ivana Queljoe dalam persidangan secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Nanang Zulkarnain Faizal didampingi Jenny Tulak dan Anthonius Sampe Sammine selaku hakim anggota.
Akibat pengakuan Liem, Tim JPU KPK kembali membuka berkas dakwaan Ivana dan membacakan keterangan saksi di hadapan penyidik KPK.
Baca Juga: Dibongkar Jaksa KPK, Eks Dirjen Kemendagri Terima Uang Suap Dana PEN Pemkab Kolaka Timur saat Isoman
Dalam persidangan tersebut, saksi yang hadir dalam ruang sidang ditanyakan seputar perannya dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi Bupati Buru Selatan senilai Rp23,279 miliar. Antara tahun 2011 hingga 2021.
Saksi yang mengaku hanya lulusan sekolah dasar ini tidak memiliki perusahaan dan dia mendekati Bupati Buru Selatan untuk melobi sejumlah proyek bisa dikerjakan terdakwa Ivana selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana yang mentransfer uang dari tahun 2015 hingga 2017 sebesar Rp3,950 miliar melalui terdakwa Johny Rynhard Kasman.
Liem juga mengaku menerima gaji dari terdakwa Ivana. Kalau ada permintaan Bupati 8 persen dari nilai proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 senilai Rp3 miliar lebih, maka permintaan itu disampaikan kepada terdakwa Ivana.
"Kalau mengenai setuju atau tidaknya permintaan 8 persen, itu tanyakan ke Ivana," ujar saksi.
Sebab, awalnya yang diminta Rp200 juta karena Bupati akan ke Jakarta, kemudian ada lagi permintaan Rp200 juta dan saksi menyampaikan kepada terdakwa Ivana.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Eks Sesmenpora Ungkap Menteri Imam Nahrawi Tak Mau Pakai APBN untuk Formula E Jakarta
Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan tim JPU KPK. (Antara)
Berita Terkait
-
Dibongkar Jaksa KPK, Eks Dirjen Kemendagri Terima Uang Suap Dana PEN Pemkab Kolaka Timur saat Isoman
-
Diperiksa KPK, Eks Sesmenpora Ungkap Menteri Imam Nahrawi Tak Mau Pakai APBN untuk Formula E Jakarta
-
Anak Alex Noerdin, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Dituntut Jaksa KPK 10 Tahun Tujuh Bulan Penjara
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri
-
Uji Kenyamanan Transportasi Publik Makassar: Bima Arya Naik Pete-Pete & Becak
-
Korupsi Jalur Kereta Api Sulsel, KPK Dalami Hal Ini
-
Narendra Modi: Gambar-gambar Dari Lokasi Jatuhnya Pesawat Air India Sangat Menghancurkan Hati
-
Momen Menyayat Hati: ODGJ Antar Jenazah Sahabat ke Pemakaman