SuaraSulsel.id - Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma menekankan pentingnya pembentukan gugus tugas pencegahan penyalahgunaan korporasi untuk kejahatan ekonomi.
Ia mengatakan, pembentukan gugus tugas tersebut, untuk mendorong percepatan Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).
Yakni, sebuah lembaga yang membuat standar internasional dalam bentuk peraturan setingkat undang-undang terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan ekonomi lainnya.
Panutan menegaskan, keanggotaan FATF adalah arahan Presiden Joko Widodo. Mengingat, Indonesia satu-satunya negara G-20 yang belum menjadi anggota FATF, dan dan saat ini hanya sebagai observer.
Ia menyebut sejumlah manfaat apabila Indonesia telah menjadi anggota FATF. Diantaranya bisa lebih diterima dalam dunia bisnis internasional, kerjasama dalam memerangi mekanisme pencucian uang, serta pendanaan terorisme dan dapat ikut menentukan standar global dengan konteks negara berkembang.
"Untuk menjadi anggota FATF, Indonesia harus memiliki integritas keuangan nasional yang kuat. Untuk itu butuh tim penilai risiko di tingkat sektoral, agar korporasi tidak disalahgunakan untuk kejahatan ekonomi," kata Panutan, di Jakarta, Minggu (12/6).
Menurutnya, penilaian risiko di tingkat sektoral korporasi atau Sectoral Risk Assessment (SRA) korporasi, dapat dijadikan pedoman bagi regulator dalam melaksanakan pengawasan berbasis risiko/risk based supervision (RBS), dan pedoman bagi aparat penegak hukum menangani kejahatan ekonomi berbasis risiko/risk based investigation (RBI).
"Ini juga bisa berlaku bagi industri keuangan bank dan non bank serta pihak pelapor lainnya. Dalam mendeteksi dini Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, serta kejahatan ekonomi lainnya," jelasnya.
Panutan mengungkapkan, berdasarkan verifikasi lapangan terkait Penilaian Risiko di tingkat Nasional/ National Risk Assessment (NRA) 2021, masih dijumpai kendala-kendala untuk menuju keanggotaan FATF. Salah satunya, sebut dia, belum adanya Penilaian Risiko di tingkat Sektoral / Sectoral Risk Assessment (SRA) terkait Korporasi.
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 di Kulon Progo Nol, Gugus Tugas Tetap Minta Masyarakat Waspada
Atas dasar itu, Kantor Staf Presiden menginisiasi pembentukan gugus tugas SRA korporasi bersama kementerian/lembaga terkait.
"Semua K/L sepakat demi tercapainya integritas keuangan nasional yang kuat dan keanggotaan Indonesia di FATF," tuturnya.
"Gugus Tugas percepatan penyusunan SRA korporasi ini dikomandoi secara trilateral oleh Kemenkumham, PPATK dan OJK dan dikawal secara intensif oleh KSP," Imbuh Panutan.
Sebagai informasi, untuk menjadi anggota FATF, Indonesia harus lolos penilaian Mutual Evaluation Refiew (MER) oleh tim asesor FATF, pada Juli 2022.
Kesuksesan Indonesia dalam MER FATF membutuhkan peningkatan kepatuhan Indonesia terhadap Rekomendasi FATF. Meliputi berbagai bidang dalam program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), termasuk perkembangan teknologi baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Misteri Kematian Mahasiswa UNG Saat Diksar: Kuburan Digali, 8 Sampel Diambil
-
Edukasi ABCDE: Cara Mudah Kenali Gejala Kanker Kulit Sejak Dini
-
Warga Samalona Hemat Rp2,7 Juta per Bulan Berkat SuperSUN
-
Dulu Dipenjara, Sekarang Jadi Juragan Kosmetik Ilegal! Influencer Ini Kembali Berulah
-
Mamuju Diterjang Banjir! BPBD Sulbar Siagakan Tim Reaksi Cepat