SuaraSulsel.id - Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma menekankan pentingnya pembentukan gugus tugas pencegahan penyalahgunaan korporasi untuk kejahatan ekonomi.
Ia mengatakan, pembentukan gugus tugas tersebut, untuk mendorong percepatan Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).
Yakni, sebuah lembaga yang membuat standar internasional dalam bentuk peraturan setingkat undang-undang terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan ekonomi lainnya.
Panutan menegaskan, keanggotaan FATF adalah arahan Presiden Joko Widodo. Mengingat, Indonesia satu-satunya negara G-20 yang belum menjadi anggota FATF, dan dan saat ini hanya sebagai observer.
Ia menyebut sejumlah manfaat apabila Indonesia telah menjadi anggota FATF. Diantaranya bisa lebih diterima dalam dunia bisnis internasional, kerjasama dalam memerangi mekanisme pencucian uang, serta pendanaan terorisme dan dapat ikut menentukan standar global dengan konteks negara berkembang.
"Untuk menjadi anggota FATF, Indonesia harus memiliki integritas keuangan nasional yang kuat. Untuk itu butuh tim penilai risiko di tingkat sektoral, agar korporasi tidak disalahgunakan untuk kejahatan ekonomi," kata Panutan, di Jakarta, Minggu (12/6).
Menurutnya, penilaian risiko di tingkat sektoral korporasi atau Sectoral Risk Assessment (SRA) korporasi, dapat dijadikan pedoman bagi regulator dalam melaksanakan pengawasan berbasis risiko/risk based supervision (RBS), dan pedoman bagi aparat penegak hukum menangani kejahatan ekonomi berbasis risiko/risk based investigation (RBI).
"Ini juga bisa berlaku bagi industri keuangan bank dan non bank serta pihak pelapor lainnya. Dalam mendeteksi dini Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, serta kejahatan ekonomi lainnya," jelasnya.
Panutan mengungkapkan, berdasarkan verifikasi lapangan terkait Penilaian Risiko di tingkat Nasional/ National Risk Assessment (NRA) 2021, masih dijumpai kendala-kendala untuk menuju keanggotaan FATF. Salah satunya, sebut dia, belum adanya Penilaian Risiko di tingkat Sektoral / Sectoral Risk Assessment (SRA) terkait Korporasi.
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 di Kulon Progo Nol, Gugus Tugas Tetap Minta Masyarakat Waspada
Atas dasar itu, Kantor Staf Presiden menginisiasi pembentukan gugus tugas SRA korporasi bersama kementerian/lembaga terkait.
"Semua K/L sepakat demi tercapainya integritas keuangan nasional yang kuat dan keanggotaan Indonesia di FATF," tuturnya.
"Gugus Tugas percepatan penyusunan SRA korporasi ini dikomandoi secara trilateral oleh Kemenkumham, PPATK dan OJK dan dikawal secara intensif oleh KSP," Imbuh Panutan.
Sebagai informasi, untuk menjadi anggota FATF, Indonesia harus lolos penilaian Mutual Evaluation Refiew (MER) oleh tim asesor FATF, pada Juli 2022.
Kesuksesan Indonesia dalam MER FATF membutuhkan peningkatan kepatuhan Indonesia terhadap Rekomendasi FATF. Meliputi berbagai bidang dalam program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), termasuk perkembangan teknologi baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
Terkini
-
Memasuki Babak Baru, Ini 5 Fakta Kasus Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
-
5 Fakta Kasus Dugaan Penipuan Putri Dakka: Dari Skema Umrah hingga 'Serang Balik' Polisi
-
Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp935 Miliar untuk Pembangunan Luwu Raya di APBD 2025
-
Golkar Sultra Pasang Badan: Polri Harus Tetap di Bawah Komando Presiden!
-
Putri Dakka Bantah Jadi Tersangka, Akan Laporkan Penyidik ke Propam