SuaraSulsel.id - Sanksi pemecatan dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato Zubair Mooduto. Dalam rapat pleno DKPP yang digelar, Rabu (8/6/2022).
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua DKPP, Prof Muhammad, DKPP menyatakan teradu (Zubair Mooduto). Terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Berdasarkan hal tersebut, maka DKPP mengabulkan aduan yang disampaikan pihak pengadu. Dalam hal ini Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait dugaan pelanggaran kode etik Zubair Mooduto.
“Memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Zubair S. Mooduto terhitung mulai tanggal dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua DKPP, Muhammad.
Bersamaan dengan dikeluarkannya putusan pemberhentian tetap terhadap Zubair Mooduto, DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari setelah pembacaan putusan.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemeriksaan terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Zubair Mooduto.
Terkait dugaan keterlibatan dalam investasi bodong. Pemeriksaan dilakukan melalui sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 22-PKE-DKPP/IV/2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Senin (30/5/2022).
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Didik Supriyanto (Ketua Majelis), dengan Anggota terdiri dari Bala Bakri (TPD Unsur Masyarakat Provinsi Gorontalo) dan Sophian Rahmola (TPD Unsur KPU Provinsi Gorontalo).
Perkara diadukan Jaharudin Umar, Rauf Ali, Rahmad Mohi, Idris Usuli, dan Ahmad Abdullah (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo) sebagai Pengadu I sampai V. Pengadu mendalilkan Zubair Mooduto sebagai Teradu terlibat dalam bisnis investasi. Selain itu Zubair dinilai sering absen di kantor dan lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Jaharudin Umar mengungkapkan Bawaslu Provinsi Gorontalo menerima aduan masyarakat terkait aktifitas Teradu dalam investasi yang diduga bodong dan berpotensi merugikan masyarakat miliaran rupiah.
Baca Juga: Polres Jakbar Ringkus Komplotan Investasi Bodong Alat Kesehatan
Mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020, dilakukan klarifikasi kepada Teradu, dilanjukan dengan kajian, dan rapat pleno. Dalam klarifikasi, Teradu mengakui terlibat bisnis investasi forex “Bintang Trader” dan mengumpulkan uang dari masyarakat sebesar Rp1,6 miliar.
“Teradu harus mengembalikan dana tersebut sebesar Rp1,4 miliar, namun belum bisa dilaksanakan karena bisnisnya terus mengalami kerugian,” ungkap Jaharudin.
Secara psikologis, lanjut Jaharudin, masalah tersebut mengganggu kinerja Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pahuwato. Teradu sering dihubungi dan didatangi masyarakat yang menagih dananya dikembalikan.
Untuk menjaga martabat dan kehormatan lembaga, Bawaslu Provinsi Gorontalo kemudian memberikan rekomendasi penggantian Ketua Bawaslu Kabupaten Pahuwato. Kemudian ditindaklanjuti dengan oleh Bawaslu Kabupaten Pahuwato.
“Kami juga memberikan sanksi peringatan keras kepada Teradu dan mengingatkan agar selalu menjaga marwah Bawaslu sebagai lembaga yang berintegritas,” lanjutnya.
Jaharudin menambahkan, pihaknya menerima komitmen Teradu untuk mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp 1,4 miliar sampai dengan Maret 2022. Ketika Pengadu melakukan supervisi, diketahui Teradu tidak berada di kantor tanpa keterangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI dan BRI Finance Perkuat Pembiayaan Kendaraan lewat BRI KKB Expo 2026
-
Dukung Suasana Kegiatan Resmi, Pemprov Sulsel Jelaskan Alokasi Anggaran Sewa Tanaman Hidup
-
Semarak Kemerdekaan, Intip Promo Spesial BRI
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon