SuaraSulsel.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan agar pajak kendaraan dihapus dan dialihkan saat pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM).
"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM," kata Ketua YLKI, Tulus Abadi, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu 5 Juni 2022.
Usulan itu dia sampaikan kepada Komisi V DPR yang saat ini sedang melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain pengalihan pajak kendaraan, YLKI juga mengusulkan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) dialihkan dari Kepolisian Indonesia ke Kementerian Perhubungan.
"Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," kata dia.
Ia menerangkan pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat konsumen membeli BBM. Agar tidak terjadi dobel pungutan.
Selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM. Karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.
Dengan peralihan ke pembelian BBM, hal itu akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM.
Dengan demikian, konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan kendaraan.
Baca Juga: Formula E Buat Rekayasa Lalu Lintas, Kemenhub Siapkan Skema Arus Barang di Tanjung Priok
"Selain itu, melalui pembelian BBM nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal," kata dia.
Ia menjelaskan dana preservasi jalan merujuk pada UU LLAJ ialah dana khusus yang digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan secara berkelanjutan. Sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dalam hal itu, YLKI menekankan pentingnya sinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Karena lalu lintas dan angkutan jalan tidak semata soal pengaturan transportasi dan penindakan hukum, tetapi juga terkait dengan tata ruang.
Mengenai angka kecelakaan yang disebabkan banyak faktor di antaranya infrastruktur jalan hingga kendaraan, YLKI menilai masih ada yang luput dari pengawasan yakni soal penerbitan SIM.
Menurut Tulus, perkara SIM itu tidak 100 persen menjadi wewenang polisi, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan atau penegakan hukum. Sehingga YLKI mengusulkan penerbitan SIM dilakukan di sektor perhubungan, yaitu Kementerian Perhubungan.
"Akan tetapi, polisi tidak serta-merta lepas sepenuhnya. Namun keterlibatannya dalam lebih pada penegakan hukumnya," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Ekonom Senior Kwik Kian Gie Meninggal Dunia
-
Pelatih Vietnam Akui Timnya Kelelahan Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23
-
Orang Dekat Prabowo dan Eks Tim Mawar Ditunjuk jadi Presiden Komisaris Vale
-
Bukti QRIS Made In Indonesia Makin Kuat di Dunia, Mastercard Cs Bisa Lewat
-
Luhut Ungkap Proyek Family Office Jalan Terus, Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
Terkini
-
Berhasil Turunkan Angka Stunting, Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Quick Wins
-
Mantan Ketua KONI Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Wajib Tahu! Makna Unik 20 Nama Tempat di Kota Makassar
-
Pemprov Sulsel Ungkap Nasib Bandara Toraja: Ditutup atau Subsidi Terus?
-
BRI: KPR Subsidi Jadi Komitmen BRI dalam Memperluas Akses Pembiayaan Perumahan