Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 02 Juni 2022 | 18:09 WIB
Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo (tengah) didampingi oleh rekan sejawatnya menjelaskan sikap PT terkait dengan tindakan hakim yang memvonis bebas terdakwa bandar narkoba di Kota Palangka Raya, Kamis (2/6/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Bahkan, Ketua Umum Fordayak Kalimantan Tengah beserta sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan tersebut akan terus mengawal terkait dengan persoalan ini.

"Kami harap dengan dinonaktifkan tiga hakim tersebut tidak boleh lagi beraktivitas seperti biasa. Kalau bisa selama nonaktif sementara, tunjangan dan gaji mereka tidak usah dibayarkan oleh Negara. Kalau perlu, mereka harus pindah dari Kalteng," ujarnya. (Antara)

Load More