SuaraSulsel.id - Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sudah memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palang Raya untuk menonaktifkan sementara.
Tiga hakim PN setempat yang memvonis bebas terdakwa bandar narkoba bernama Saleh.
"Perintah penonaktifan tertuang dalam Surat Nomor W16- U/995/HK/V/2022 perihal Perkara Pidana Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK," kata Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo usai menemui puluhan warga yang melakukan demonstrasi di Palangka Raya, Kamis 2 Juni 2022.
Wahyu menyebutkan ketiga hakim itu bernama Heru Setiyadi, Syamsuni, dan Erhammudin. Tiga hakim ini tidak diperbolehkan lagi tangani perkara baru sejak mereka resmi nonaktif.
Baca Juga: Berisiko Tinggi, Napi Bandar Narkoba Internasional Dipindah dari Madiun ke Nusakambangan
Meski begitu, lanjut dia, perkara yang sebelumnya sudah ditangani oleh ketiga hakim tersebut masih tetap boleh dilanjutkan dengan catatan perkara bersifat putusan atau jelang hasil akhir persidangan.
Ia mengatakan bahwa PN Palangka Raya saat ini sudah membentuk tim pemeriksaan dengan tujuan untuk mengetahui apakah ketiganya melanggar kode etik terhadap perkara tersebut atau tidak.
Setelah hasil pemeriksaan tim dari PN selesai, kata Wahyu, PT juga akan bentuk tim yang hasil dari pemeriksaan itu akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).
Selanjutnya, Mahkamah Agung akan memeriksa hasil berkas tim pemeriksaan dari PT terkait dengan tiga hakim yang memvonis bebas terduga bandar narkoba di PN Palangka Raya.
"Apabila terbukti bersalah, akan ada sanksi terhadap mereka sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan," kata Wahyu.
Baca Juga: Pimpinan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Panggil Hakim yang Berikan Vonis Bebas Terdakwa Narkoba
Sementara itu, Bambang Irawan selaku koordinator aksi bersama sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan menegaskan bahwa pihaknya sepakat dengan keputusan dari PT tersebut.
Bahkan, Ketua Umum Fordayak Kalimantan Tengah beserta sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan tersebut akan terus mengawal terkait dengan persoalan ini.
"Kami harap dengan dinonaktifkan tiga hakim tersebut tidak boleh lagi beraktivitas seperti biasa. Kalau bisa selama nonaktif sementara, tunjangan dan gaji mereka tidak usah dibayarkan oleh Negara. Kalau perlu, mereka harus pindah dari Kalteng," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Siapa Hakim Perceraian Baim Wong yang Sebut Paula Verhoeven Durhaka dan Terbukti Selingkuh?
-
Dosen Hukum Trisakti Ungkap Penyebab Mafia Pengadilan Masih Terjaga di Indonesia
-
Suap Rp60 Miliar ke Ketua PN Jaksel, Pakar: Ini Ironi di Tengah Perjuangan Kenaikan Gaji Hakim
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Terungkap, Hakim Djuyamto Titip Tas ke Satpam Sebelum Tersangka, Isinya Duit Ratusan Juta
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia