SuaraSulsel.id - Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik menyarankan agar pemerintah kabupaten dapat membuat peraturan daerah (perda) kuliner. Untuk mempromosikan berbagai makanan tradisional di Sulawesi Barat.
"Enak sekali. Kuliner seperti ini harus diperkenalkan kepada publik," kata Akmal Malik, saat mengunjungi Pulau Karampuang Kabupaten Mamuju, Rabu 1 Juni 2022.
Kunjungan Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik bersama rombongan ke Pulau Karampuang tersebut disambut hangat masyarakat setempat dan menyajikan kuliner khas Sulbar, yakni Jepa yang dicampur dengan gula merah.
Jepa merupakan makanan khas Mandar bertekstur roti pipih yang dibuat dari bahan singkong dan parutan kelapa dan biasanya dinikmati bersama ikan teri atau cumi.
Penjabat Gubernur Sulbar itu mengakui, beberapa hotel yang ia kunjungi di Mamuju, tidak menyajikan makanan tradisional seperti itu.
Sehingga, Akmal Malik yang juga sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu menyarankan pemerintah kabupaten membuat perda tentang kuliner, agar makanan khas daerah disajikan atau dijual di hotel.
"Tapi, bukan hotel yang membuat kuliner, melainkan masyarakat, agar ada kolaborasi UMKM dan hotel. Beberapa hotel di Indonesia sudah berjalan seperti itu dan Mamuju perlu mengadopsinya," terangnya.
"Makanan khas daerah harus dikenal lebih luas," ujar Akmal Malik.
Pada kunjungannya ke Pulau Karampuang tersebut, dia juga menilai infrastruktur menuju kawasan wisata masih kurang.
Baca Juga: Ratusan Miliar Dana PEN di Sulawesi Barat Harus Diawasi Ketat
Sehingga, Akmal Malik berkomitmen membangkitkan sektor wisata di Sulbar melalui pembenahan infrastruktur menuju kawasan wisata.
"Infrastruktur harus kita benahi. Kita akan menggandeng investor untuk melakukan sentuhan, memperbaiki infrastruktur di Karampuang sehingga dapat meningkatkan kunjungan ke Karampuang yang pada akhirnya dapat membangkitkan pelaku usaha di daerah," urainya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
7 Perlengkapan Rumah Tangga Pintar yang Bikin Hidup 'Sat-Set' di Era Digital
-
Kisah Mistis di Kantor Gubernur Sulsel: Lima Kuburan di Bawah Tangga
-
Stadion Sudiang vs Untia, Solusi Cerdas atau Pemborosan Anggaran?
-
Rp649 Miliar Dikucurkan! Stadion Sudiang Makassar Siap Dibangun
-
Hotel, Restoran, Hingga Mal Harus Bayar Royalti Pemutaran Musik