SuaraSulsel.id - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mendorong seluruh aparatur sipil negara atau ASN menjaga integritas dan independensi pada Pemilu serta Pilkada Serentak 2024.
"Integritas dan independensi adalah mahkota ASN. Jangan dipertaruhkan hanya karena kepentingan politik. Sebagai ASN, jadikan pelayanan publik sebagai orientasi utama,” ujar Robert saat menjadi narasumber dalam gelar wicara bertajuk "Sinergi Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024", di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa 31 Mei 2022.
Pada kesempatan sama, anggota KASN Arie Budhiman menyampaikan, berdasarkan pengawasan pihaknya sejak tahun 2020 sampai 2021, ada lima kategori pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi berkaitan dengan pemilu, yakni sebanyak 30,4 persen berupa kampanye atau sosialisasi di media sosial dan 22,4 persen merupakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon.
Berikutnya, ditemukan pula sebanyak 12,6 persen pelanggaran netralitas ASN berupa foto bersama bakal calon atau pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan ataupun gerakan yang mengindikasikan keberpihakan dan 10,9 persen menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau calon peserta pilkada.
"Lalu, 5,6 persen mendekati parpol terkait dengan pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah ataupun wakil kepala daerah," lanjut Arie.
Ke depan, Arie menilai tantangan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu memang makin kompleks, terutama berkenaan dengan munculnya praktik birokrasi berpolitik.
Pada sisi lain, menurut Robert, dalam konteks penyelenggaraan pemilu, Ombudsman RI menemukan sejumlah bentuk malaadministrasi pada penanganan pengaduan netralitas ASN.
Di antaranya, ujar dia, penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan netralitas ASN, baik yang diselenggarakan oleh Bawaslu maupun Komisi ASN (KASN), dan penyimpangan prosedur penanganan pelanggaran netralitas tersebut.
Selain itu, Robert juga menyampaikan bahwa pada dasarnya pengawasan penyelenggaraan pemilu tidak hanya terkait dengan netralitas ASN, tetapi juga dapat diperluas hingga politik anggaran, alokasi bantuan sosial, dan dana hibah di pemerintah daerah melalui anggaran dinas.
Baca Juga: 2 Juta ASN Belum Punya Rumah, Taspen Gandeng Himbara dan Tapera Beri Fasilitas Kredit
“Kami sering temukan modalitas kepala daerah petahana untuk menang salah satunya menggunakan jalur strategis mobilisasi ASN dan perangkat dinas. Hal-hal seperti ini yang harus dicegah," ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Bank, Netizen Serbu Akun Direktur Utama BSI
-
Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
-
Terancam PHK, Pekerja SPPG Kepung DPRD Sulsel: Jangan Hentikan Program MBG
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja
-
Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen