SuaraSulsel.id - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mendorong seluruh aparatur sipil negara atau ASN menjaga integritas dan independensi pada Pemilu serta Pilkada Serentak 2024.
"Integritas dan independensi adalah mahkota ASN. Jangan dipertaruhkan hanya karena kepentingan politik. Sebagai ASN, jadikan pelayanan publik sebagai orientasi utama,” ujar Robert saat menjadi narasumber dalam gelar wicara bertajuk "Sinergi Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024", di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa 31 Mei 2022.
Pada kesempatan sama, anggota KASN Arie Budhiman menyampaikan, berdasarkan pengawasan pihaknya sejak tahun 2020 sampai 2021, ada lima kategori pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi berkaitan dengan pemilu, yakni sebanyak 30,4 persen berupa kampanye atau sosialisasi di media sosial dan 22,4 persen merupakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon.
Berikutnya, ditemukan pula sebanyak 12,6 persen pelanggaran netralitas ASN berupa foto bersama bakal calon atau pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan ataupun gerakan yang mengindikasikan keberpihakan dan 10,9 persen menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau calon peserta pilkada.
"Lalu, 5,6 persen mendekati parpol terkait dengan pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah ataupun wakil kepala daerah," lanjut Arie.
Ke depan, Arie menilai tantangan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu memang makin kompleks, terutama berkenaan dengan munculnya praktik birokrasi berpolitik.
Pada sisi lain, menurut Robert, dalam konteks penyelenggaraan pemilu, Ombudsman RI menemukan sejumlah bentuk malaadministrasi pada penanganan pengaduan netralitas ASN.
Di antaranya, ujar dia, penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan netralitas ASN, baik yang diselenggarakan oleh Bawaslu maupun Komisi ASN (KASN), dan penyimpangan prosedur penanganan pelanggaran netralitas tersebut.
Selain itu, Robert juga menyampaikan bahwa pada dasarnya pengawasan penyelenggaraan pemilu tidak hanya terkait dengan netralitas ASN, tetapi juga dapat diperluas hingga politik anggaran, alokasi bantuan sosial, dan dana hibah di pemerintah daerah melalui anggaran dinas.
Baca Juga: 2 Juta ASN Belum Punya Rumah, Taspen Gandeng Himbara dan Tapera Beri Fasilitas Kredit
“Kami sering temukan modalitas kepala daerah petahana untuk menang salah satunya menggunakan jalur strategis mobilisasi ASN dan perangkat dinas. Hal-hal seperti ini yang harus dicegah," ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal
-
Jeritan Ibu-Ibu Korban Banjir Minta Cangkul dan Sekop ke Jusuf Kalla
-
Stadion Untia Makassar Jadi Proyek Strategis Tahun 2026