SuaraSulsel.id - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mendorong seluruh aparatur sipil negara atau ASN menjaga integritas dan independensi pada Pemilu serta Pilkada Serentak 2024.
"Integritas dan independensi adalah mahkota ASN. Jangan dipertaruhkan hanya karena kepentingan politik. Sebagai ASN, jadikan pelayanan publik sebagai orientasi utama,” ujar Robert saat menjadi narasumber dalam gelar wicara bertajuk "Sinergi Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024", di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa 31 Mei 2022.
Pada kesempatan sama, anggota KASN Arie Budhiman menyampaikan, berdasarkan pengawasan pihaknya sejak tahun 2020 sampai 2021, ada lima kategori pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi berkaitan dengan pemilu, yakni sebanyak 30,4 persen berupa kampanye atau sosialisasi di media sosial dan 22,4 persen merupakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon.
Berikutnya, ditemukan pula sebanyak 12,6 persen pelanggaran netralitas ASN berupa foto bersama bakal calon atau pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan ataupun gerakan yang mengindikasikan keberpihakan dan 10,9 persen menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau calon peserta pilkada.
"Lalu, 5,6 persen mendekati parpol terkait dengan pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah ataupun wakil kepala daerah," lanjut Arie.
Ke depan, Arie menilai tantangan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu memang makin kompleks, terutama berkenaan dengan munculnya praktik birokrasi berpolitik.
Pada sisi lain, menurut Robert, dalam konteks penyelenggaraan pemilu, Ombudsman RI menemukan sejumlah bentuk malaadministrasi pada penanganan pengaduan netralitas ASN.
Di antaranya, ujar dia, penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan netralitas ASN, baik yang diselenggarakan oleh Bawaslu maupun Komisi ASN (KASN), dan penyimpangan prosedur penanganan pelanggaran netralitas tersebut.
Selain itu, Robert juga menyampaikan bahwa pada dasarnya pengawasan penyelenggaraan pemilu tidak hanya terkait dengan netralitas ASN, tetapi juga dapat diperluas hingga politik anggaran, alokasi bantuan sosial, dan dana hibah di pemerintah daerah melalui anggaran dinas.
Baca Juga: 2 Juta ASN Belum Punya Rumah, Taspen Gandeng Himbara dan Tapera Beri Fasilitas Kredit
“Kami sering temukan modalitas kepala daerah petahana untuk menang salah satunya menggunakan jalur strategis mobilisasi ASN dan perangkat dinas. Hal-hal seperti ini yang harus dicegah," ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Kali Wanggu Meluap, 317 Warga Kendari Terpaksa Mengungsi ke Tenda Darurat
-
Air Laut Pasang dan Hujan Deras Rendam Bone: 2 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
-
Andi Sudirman ke Lokasi Banjir Bone, Serahkan Bantuan Rp1 Miliar
-
Bejat! Pemuda di Makassar Hamili Adik Kandung
-
Apa Sanksi Polisi Viral Bawa Parang ke Rumah Wali Kota Palopo?