SuaraSulsel.id - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mendorong seluruh aparatur sipil negara atau ASN menjaga integritas dan independensi pada Pemilu serta Pilkada Serentak 2024.
"Integritas dan independensi adalah mahkota ASN. Jangan dipertaruhkan hanya karena kepentingan politik. Sebagai ASN, jadikan pelayanan publik sebagai orientasi utama,” ujar Robert saat menjadi narasumber dalam gelar wicara bertajuk "Sinergi Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024", di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa 31 Mei 2022.
Pada kesempatan sama, anggota KASN Arie Budhiman menyampaikan, berdasarkan pengawasan pihaknya sejak tahun 2020 sampai 2021, ada lima kategori pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi berkaitan dengan pemilu, yakni sebanyak 30,4 persen berupa kampanye atau sosialisasi di media sosial dan 22,4 persen merupakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon.
Berikutnya, ditemukan pula sebanyak 12,6 persen pelanggaran netralitas ASN berupa foto bersama bakal calon atau pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan ataupun gerakan yang mengindikasikan keberpihakan dan 10,9 persen menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau calon peserta pilkada.
"Lalu, 5,6 persen mendekati parpol terkait dengan pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah ataupun wakil kepala daerah," lanjut Arie.
Ke depan, Arie menilai tantangan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu memang makin kompleks, terutama berkenaan dengan munculnya praktik birokrasi berpolitik.
Pada sisi lain, menurut Robert, dalam konteks penyelenggaraan pemilu, Ombudsman RI menemukan sejumlah bentuk malaadministrasi pada penanganan pengaduan netralitas ASN.
Di antaranya, ujar dia, penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan netralitas ASN, baik yang diselenggarakan oleh Bawaslu maupun Komisi ASN (KASN), dan penyimpangan prosedur penanganan pelanggaran netralitas tersebut.
Selain itu, Robert juga menyampaikan bahwa pada dasarnya pengawasan penyelenggaraan pemilu tidak hanya terkait dengan netralitas ASN, tetapi juga dapat diperluas hingga politik anggaran, alokasi bantuan sosial, dan dana hibah di pemerintah daerah melalui anggaran dinas.
Baca Juga: 2 Juta ASN Belum Punya Rumah, Taspen Gandeng Himbara dan Tapera Beri Fasilitas Kredit
“Kami sering temukan modalitas kepala daerah petahana untuk menang salah satunya menggunakan jalur strategis mobilisasi ASN dan perangkat dinas. Hal-hal seperti ini yang harus dicegah," ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Frederik Kalalembang ke Pandji Pragiwaksono: Harkat Orang Toraja Tak Layak Dijadikan Candaan
-
Sop Duren Samata Viral di MTF Market! Rahasia Rasa Bikin Nagih Terungkap
-
Golkar Sadar Diri: Bahlil Akui Anak Muda Kunci Menang di 2029, Begini Strateginya!
-
Bahlil Janji Sikat 96 Perusahaan Tambang Nakal di Sultra dalam 2 Bulan
-
Malut United U-20 Hancurkan PSM Makassar: Pesta Gol 4-0