SuaraSulsel.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Wahyudi Taqwa dilaporkan kehilangan uang hingga ratusan juta. Usut punya usut, pelakunya adalah tetangga sendiri.
Mereka adalah MA (17), DR (19), RA (16) dan SY (25). Pelaku diamankan di lokasi berbeda.
Dari hasil penyelidikan polisi, uang yang disimpan Andi Wahyudi Taqwa totalnya Rp1,2 Miliar. Sengaja disimpan di gudang agar tidak ketahuan istri.
Namun nahas, uang yang ditabung sejak tahun 2011 sampai 2021 itu diketahui oleh sopir pribadi dan sejumlah tetangganya.
Uang tersebut pun menarik niat jahat sopir dan tetangga. Uang diambil sedikit demi sedikit tanpa sepengetahuan Andi Wahyudi.
Setelah total uang yang dicuri mencapai Rp600 juta, barulah ketahuan.
Korban baru mengetahui uangnya hilang pada tahun 2022. Namun tidak langsung melapor. Karena menunggu niat baik para pelaku untuk kembalikan.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan, tidak semua uang hasil curian bisa dikembalikan. Sehingga Andi Wahyudi melapor ke polisi.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah membenarkan kejadian tersebut. Para pelaku diamankan pada Rabu, 25 Mei 2022, kemarin.
Baca Juga: Startup Lakukan PHK Massal Hingga Bangkrut, Pengamat: Lebih Baik Berkembang Perlahan
"Sudah diamankan, ada empat orang (pelaku)," ujar Ardiansyah.
Kata Ardiansyah, kasus ini terjadi pada bulan Desember 2021. Namun korban enggan melapor.
Alasannya karena mereka adalah tetangga dan sangat akrab. Korban hanya meminta agar uang yang sudah dicuri dikembalikan oleh pelaku.
Namun hingga tenggat waktu, pelaku tak kunjung mengembalikan uang korban. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
"Pelaku tidak bisa kembalikan karena jumlahnya cukup besar, Rp600 juta lebih. Melaporlah korban baru-baru ini," jelas Ardiansyah.
Saat dimintai keterangan, para pelaku mengaku membagi empat uang hasil curian tersebut. Uang itu digunakan untuk berfoya-foya dan membeli motor.
"Dari keterangan pelaku mereka pakai foya-foya" ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangka pasal 362 KUHP dsn 372 KUHP soal pencurian dan penggelapan dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
Cara Mencairkan Koin Snack Video Jadi Rupiah, Langsung Bisa Buat Jajan
-
Dugaan Politik Uang Terungkap di Cikande Jelang PSU Serang, 2 Perangkat Desa Diduga Terlibat
-
Mau Aman saat Negara Krisis? Kamu Harus Punya Uang Tunai Segini di Rumah
-
Curi Uang Penumpang, Sopir Bus Kehilangan Uang Pensiunan Rp 1,4 Miliar
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia