SuaraSulsel.id - Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi Febryanto Siagian menguraikan peran empat oknum mahasiswa. Saat menurunkan bendera Merah Putih di Kantor Bupati Majene, Sulawesi Barat.
Mahasiswa yang dijadikan tersangka yakni FA berperan menurunkan, menaikkan, mengikat, dan menggabungkan bendera Merah Putih dengan bendera organda (organisasi daerah). Kemudian tersangka JN berperan memegang dan menarik tali tiang bendera Merah Putih yang telah digabungkan dengan tiga bendera organda.
Selanjutnya, tersangka AE berperan menyerahkan bendera Organda Ikatan Mahasiswa Mamuju Tengah (IM Mateng) kepada tersangka FA untuk diikat di tali atau disambungkan di bawah bendera Merah Putih dan memegang bendera pada saat akan dikibarkan atau dinaikkan.
"Tersangka JN berperan membantu mengikat bendera Merah Putih pada tali bendera untuk digabungkan dengan bendera organisasi daerah," ujar Febryanto Siagian.
Kapolres menyatakan bahwa banyak pihak menyayangkan insiden penurunan bendera Merah Putih tersebut. Karena telah menyalahi aturan berdemonstrasi.
"Menaikkan dan menurunkan bendera Merah Putih ada aturannya. Sementara itu, oknum mahasiswa ini telah melakukan tindakan fatal dengan menurunkan bendera Merah Putih, lalu mengibarkan kembali bersama bendera organisasi daerah di halaman Kantor Bupati Majene," jelasnya.
Tindakan tersangka, kata Febryanto Siagian, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Barang bukti yang disita dari insiden itu, kata Kapolres, yakni tiga bendera organisasi daerah, yaitu IKMM, IM Mamuju Tengah, dan IMP serta baju sweater, baju kaus, topi, kemeja, dan flashdisk.
"Kami sangat menghargai aspirasi adik-adik mahasiswa yang siap mendukung penuh hak masyarakat dan perkembangan daerah. Kami harap tindakan seperti ini tidak terulang kembali," tuturnya.
Baca Juga: Turunkan Bendera Merah Putih di Kantor Bupati Majene, 4 Mahasiswa Jadi Tersangka
Febryanto Siagian lantas mengatakan, "Ingat Majene punya visi sebagai kota pendidikan. Cerminkan visi melalui setiap kegiatan aspirasi yang cerdas dan berintelektual."
Polres Majene, Sulawesi Barat, menetapkan empat oknum mahasiswa sebagai tersangka. Terkait penurunan bendera Merah Putih saat berlangsung unjuk rasa di halaman kantor bupati setempat, Senin (23/5).
"Dari sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, empat di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi Febryanto Siagian kepada ANTARA di Mamuju, Senin 30 Mei 2022.
Keempat oknum mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penurunan bendera Merah Putih tersebut, yakni FA (22), JN (18), AE (19), dan NL (19).
Mereka, kata Kapolres, diduga melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 Huruf a Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tindakan tersangka tersebut dinilai merendahkan kehormatan bendera negara dengan cara menurunkan bendera Merah Putih kemudian memasang tiga bendera organisasi mahasiswa lalu mengibarkannya kembali pada satu tiang yang sama," kata Febryanto Siagian. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Appi Beri Peringatan Camat-Lurah: Tinggalkan Kebiasaan Santai, Tak Boleh Kerja Seremoni
-
Hore! Pemprov Sulsel Beri Diskon 50% Pajak Kendaraan dan Bebas Denda, Cek Syaratnya
-
Pemuda Makassar Tewas Diduga Dikeroyok 20 Pelajar SMP
-
BRI Gandeng KPK Cetak Penyuluh Antikorupsi Lewat PELOPOR 2026
-
Blunder Fatal PT Pos Indonesia, Bupati Gowa Duga Ada Sabotase di Balik Putusan MA