Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 30 Mei 2022 | 12:23 WIB
Ilustrasi narkoba [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Bagi Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum jangan pernah memberikan pasal yang rendah terhadap para pengedar, pemakai dan bandar narkoba di Kalteng.

Hal ini bentuk salah satu memerangi persoalan narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelakunya termasuk bandar narkoba yang selama ini, diduga kuat masih terus mengedarkan barang haram itu ke sejumlah daerah yang ada di provinsi ini. (Antara)

Load More