SuaraSulsel.id - Kasus penganiayaan anak di bawah umur oleh anggota Polisi di Kota Baubau telah melewati sidang etik.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Brigadir Polisi FZ diberikan sanksi pemindahan tugas.
Kapolres Kota Baubau, AKBP Erwin Pratomo ketika dikonfirmasi perihal perkembangan kasus tersebut mengatakan, oknum polisi tersebut telah menjalani sidang kode etik.
"Yang bersangkutan oknum Brigpol FZ telah kami sidang kode etik, Jumat 20 Mei 2022," tutur AKBP Erwin Pratomo, melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/5/2022).
Adapun putusan sidang komisi kode etik profesi Polri terhadap terduga pelanggar atas nama Brigpol FZ.
Perilaku Brigpol FZ dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Brigpol FZ juga dipindah tugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi selama 2 tahun dan untuk penundaan pangkat tidak ada dalam putusan sidang.
FZ seorang brigadir polisi di Kota Baubau, pada April 2022 lalu terekam kamera CCTV sedang melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah yang masih di bawah umur.
Aksi pelaku berawal ketika sepeda milik korban kehilangan kendali dan menyengggol mobil milik pelaku. Sehingga pelaku menganiaya korban.
Baca Juga: Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Begini Respons Citra Kirana
Dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir kanan akibat dipukul dan ditendang pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Mau Tambah Daya Listrik Rumah? PLN Beri Diskon 50% Spesial Kemerdekaan, Cuma Sampai Tanggal Ini
-
Kebijakan Baru Pemkot Makassar Bikin Pusing Pemulung dan Pengangkut Sampah
-
Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT
-
Kado Kemerdekaan, Gubernur Sultra Turunkan Pajak Kendaraan Lama hingga 23 Persen
-
Tanggap Gempa NTT, BRI Peduli Hadirkan 3 Posko Logistik dan 1 Dapur Umum