SuaraSulsel.id - Kasus penganiayaan anak di bawah umur oleh anggota Polisi di Kota Baubau telah melewati sidang etik.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Brigadir Polisi FZ diberikan sanksi pemindahan tugas.
Kapolres Kota Baubau, AKBP Erwin Pratomo ketika dikonfirmasi perihal perkembangan kasus tersebut mengatakan, oknum polisi tersebut telah menjalani sidang kode etik.
"Yang bersangkutan oknum Brigpol FZ telah kami sidang kode etik, Jumat 20 Mei 2022," tutur AKBP Erwin Pratomo, melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/5/2022).
Adapun putusan sidang komisi kode etik profesi Polri terhadap terduga pelanggar atas nama Brigpol FZ.
Perilaku Brigpol FZ dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Brigpol FZ juga dipindah tugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi selama 2 tahun dan untuk penundaan pangkat tidak ada dalam putusan sidang.
FZ seorang brigadir polisi di Kota Baubau, pada April 2022 lalu terekam kamera CCTV sedang melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah yang masih di bawah umur.
Aksi pelaku berawal ketika sepeda milik korban kehilangan kendali dan menyengggol mobil milik pelaku. Sehingga pelaku menganiaya korban.
Baca Juga: Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Begini Respons Citra Kirana
Dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir kanan akibat dipukul dan ditendang pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Basarnas Temukan 2 Korban di Tebing Curam 500 Meter, Evakuasi Udara Masih Buntu
-
Tim SAR Temukan Dompet hingga Pelampung di Jalur Ekstrem, Medan Curam Jadi Tantangan Berat
-
Lebih 20 Tahun Tak Serahkan Fasum, Pemkot Makassar Ultimatum PT GMTD
-
8 Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500 Jalani Tes Antemortem
-
Respons Basarnas Terima Laporan Smartwatch Co Pilot ATR 42-500 Aktif