Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 25 Mei 2022 | 10:39 WIB
Aksi oknum polisi Brigpol FZ menganiaya serang anak di bawah umur di Kota Baubau terekam CCTV [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Kasus penganiayaan anak di bawah umur oleh anggota Polisi di Kota Baubau telah melewati sidang etik.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Brigadir Polisi FZ diberikan sanksi pemindahan tugas.

Kapolres Kota Baubau, AKBP Erwin Pratomo ketika dikonfirmasi perihal perkembangan kasus tersebut mengatakan, oknum polisi tersebut telah menjalani sidang kode etik.

"Yang bersangkutan oknum Brigpol FZ telah kami sidang kode etik, Jumat 20 Mei 2022," tutur AKBP Erwin Pratomo, melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Begini Respons Citra Kirana

Adapun putusan sidang komisi kode etik profesi Polri terhadap terduga pelanggar atas nama Brigpol FZ.

Perilaku Brigpol FZ  dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Brigpol FZ juga dipindah tugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi selama 2 tahun dan untuk penundaan pangkat tidak ada dalam putusan sidang.

FZ seorang brigadir polisi di Kota Baubau, pada April 2022 lalu terekam kamera CCTV sedang melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah yang masih di bawah umur.

Aksi pelaku berawal ketika sepeda milik korban kehilangan kendali dan menyengggol mobil milik pelaku. Sehingga pelaku menganiaya korban.

Baca Juga: 4 Tips Melatih Anak Lebih Empati, Cegah si Kecil Tumbuh Jadi Egois!

Dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir kanan akibat dipukul dan ditendang pelaku.

Load More