Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 23 Mei 2022 | 17:02 WIB
Ilustrasi pemerkosaan [Telisik.id]

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan saat penangkapan disaksikan oleh ibunya.

Polisi berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti 1 pucuk air soft gun dan 1 kartu ATM BRI. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan.

Atas tindakan yang dilakukan tersangka, maka akan dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

Baca Juga: Kisah Seorang Pria yang Baru Kenali Adik Perempuan Setelah Meninggal Dunia

Load More