SuaraSulsel.id - Seorang perempuan di Kota Kendari berhasil bebas dari upaya pemerkosaan dan pembunuhan. Setelah mengelabui tersangka. Dengan cara memberikan kartu ATM.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap MKP (23 tahun) pelaku tindak pidana pencabulan.
Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Diduga telah melakukan tidak pidana perbuatan cabul terhadap seorang perempuan YM.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, pada hari Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 20.13 Wita. Korban YM dijemput oleh tersangka MKP di Jalan Orinunggu Poasia Kota Kendari. Menggunakan mobil Toyota Agya.
Baca Juga: Kisah Seorang Pria yang Baru Kenali Adik Perempuan Setelah Meninggal Dunia
Kemudian tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan. Setelah sampai di daerah perkantoran Wali Kota Kendari, tersangka menghentikan mobilnya, mematikan mesin. Kemudian melakukan hal tak senonoh terhadap korban.
Pada saat itu korban menolak dengan cara mendorong tubuh tersangka. Namun tersangka mengeluarkan pistol air soft gun dan mengancam korban.
"Kalau kamu tidak mau ikuti mau ku saya bunuh kamu. Kemudian korban berusaha membujuk terlapor dengan mengatakan, jangan di sini nanti di hotel saja. Pada saat itu tersangka mengaku tidak punya uang," ujar Kasat Reskrim.
Kemudian korban memberikan ATM miliknya dan meminta tersangka untuk menarik uang di ATM. Saat tersangka keluar dari mobil menuju ke ATM, korban langsung turun dari mobil dan meminta tolong kepada orang-orang yang ada di sekitarnya.
Tersangka Ditangkap di Rumah Kos
Baca Juga: Kesal Motor Kesayangan Digadai untuk Biaya Nikah, Mempelai Laki-laki di Palembang Tak Hadiri Akad
AKP Fitrayadi mengungkapkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka, maka dilakukan penangkapan di rumah kos di Lorong Rumah Sakit Jiwa Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan saat penangkapan disaksikan oleh ibunya.
Polisi berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti 1 pucuk air soft gun dan 1 kartu ATM BRI. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan.
Atas tindakan yang dilakukan tersangka, maka akan dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Apakah Hari Kartini Menjadi Tameng Emansipasi oleh Kaum Wanita?
-
Rayakan Hari Kartini: 4 Perempuan Tangguh Menjawab Tantangan Era Digital
-
Dilarang Sekolah, Bocah Perempuan Afghanistan Dipaksa Jadi Penenun Karpet
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
Review Novel 'Jane Eyre': Ketika Perempuan Bicara soal Harga Diri
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!