Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 22 Mei 2022 | 16:08 WIB
Kolase Foto Wakil Ketua Komisi V DPR-RI, Ridwan Bae (kiri), Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi (kanan) [Telisik.id]

Alasannya, SK yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Titto Karnavian dinilai janggal, karena penunjukan dua Pj itu tidak berdasarkan usulan gubernur. Makanya, SK mendagri itu masih akan ditelaah dulu. Ali Mazi hanya akan melantik Pj Bupati Buton Tengah, Muhamad Yusuf.

Load More