Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 19 Mei 2022 | 13:02 WIB
Tersangka Asri memperagakan adegan saat melempar air dan telur ke atap rumah korban Najamuddin Sewang. Barang tersebut didapatkan dari dukun dengan tujuan untuk santet. Rekonstruksi dilakukan, Kamis 19 Mei 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan polisi menetapkan lima tersangka dari kasus ini. Pelaku utamanya adalah Iqbal Asnan. Kemudian ada SU, CA, AS dan SA.

Kelimanya terancam hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati dan atau hukuman penjara selama 20 tahun.

Untuk Iqbal Adnan dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan 2 juncto pasal 340 dan pasal 336 KHUP. Kemudian SU atau SR pasal 55, pasal 56 juncto pasal 340 KUHP.

Untuk CA dijerat pasal 340 KHUP, AS pasal 56 juncto pasal 340 dan SA yang pernah mengancam korban dikenakan pasal 340 dan pasal 336.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Dimulai Dari Rumah Istri Mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More